Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah telah menghapuskan bea izin hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), biaya persetujuan mendirikan bangunan, dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam jual beli rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruar Sirait mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi beban masyarakat sehingga lebih mudah dalam membeli rumah.
“Ini yang dulunya berbayar, sekarang gratis untuk umum. Masyarakat yang mana? Masyarakat kecil yang dapat MBR adalah masyarakat yang berpendapatan rendah,” kata Marulal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/7).
Sebelum diluncurkan, tarif BPHTB lebih rendah 5 persen dibandingkan Harga Pembelian Barang Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP berbeda-beda tiap daerah.
Sedangkan PBG berkisar Rp5 juta hingga Rp12 juta. Rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar akan dibebaskan PPN selama enam bulan ke depan.
Berapa nilai rumah tersebut setelah dipotong pajak? Ini adalah simulasi.
Misalnya A ingin membeli rumah senilai Rp 500 juta dari B di kawasan Bogor. Sesuai aturan yang berlaku, sebelum dipotong pajak, harga rumah yang ditanggung pembeli adalah sebesar nilai BPHTB dan PPN:
Harga rumah: Rp 500 juta
NPOPTKP Kabupaten Bogor : Rp 80 juta
NPOPKP : Rp 420 juta
BPHTB Kabupaten Bogor : 5% x Rp 420 juta = Rp 21 juta
Pajak: 12% X Rp 420 juta = Rp 50,4 juta
Dengan demikian, total harga rumah yang harus dibayar pembeli adalah Rp 571,4 juta.
Berdasarkan kebijakan pengurangan pajak, harga rumah akan menjadi sebagai berikut
Harga rumah: Rp 500 juta
Total biaya rumah: Rp 500 juta
Harga rumahnya Rp 500 juta, selisih harganya mencapai Rp 71,4 juta. Namun jumlah tersebut belum termasuk biaya notaris dan biaya administrasi lainnya.
(Telford/Aggert)