Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar menggugat UU Ketenagakerjaan dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan Tes Bahasa Inggris sebagai Bahasa Asing (TOEFL) tidak lagi diperlukan untuk tes CPNS atau untuk mencari pekerjaan di perusahaan swasta di Indonesia.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. Kandidat kelahiran 1996 ini mengatakan TOEFL menghalanginya mengikuti ujian CPNS di beberapa institusi pada tahun 2024.
Ia mengatakan ada instansi yang menganggap nilai TOEFL minimal 450 sebagai syarat wajib dan harus disertakan saat mendaftar ujian CPNS. Ia mengaku telah mencoba mengikuti tes sebanyak 4 kali dan nilai maksimal yang diraihnya adalah 370.
Penerapan persyaratan dengan mewajibkan pencari kerja mahir berbahasa Inggris dibenarkan dengan hadirnya TOEFL sebagai persyaratan wajib dan mutlak yang harus dipenuhi sebagai calon CPNS di setiap instansi negara/pemerintah maupun untuk melamar pekerjaan di swasta. agensi. /perusahaan sebagaimana disebutkan di atas oleh Penggugat yang melanggar hak konstitusional yang dilindungi Penggugat dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD. detikcom Selasa (11 Desember): “UUD 1945 sama dengan UUD 1945 yang menjadi landasan semua sumber. hukum yang berlaku di Indonesia”.
Dikatakannya, keberadaan pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 yang dipadukan dengan pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2023 membuka peluang bagi perusahaan swasta dan lembaga pemerintah untuk menerapkan syarat sewenang-wenang dalam mencari tenaga kerja. Ia juga menolak mengadopsi TOEFL sebagai syarat kelulusan di beberapa universitas, termasuk bagi mahasiswa yang bukan jurusan bahasa Inggris.
Ia menganggap persyaratan TOEFL hanya sekedar pekerjaan. Ia mengatakan, persyaratan tersebut justru menyebabkan masyarakat berbohong dengan membuat sertifikat TOEFL palsu.
“Tentu para kandidat tahu bahwa bahasa Inggris adalah bahasa internasional, namun jadikan itu sebagai syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan di negaranya dengan mewajibkan TOEFL sebagai syarat yang harus dipenuhi. Bukan sekedar nilai tambah dalam mencari kerja,” ujarnya. .
Ia juga mengingatkan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa nasional. Katanya, hal itu diatur dalam Pasal 36 UUD 1945.
Pelamar juga mencatat bahwa penggunaan bahasa Inggris tidak wajib di beberapa negara. Ia mencontohkan Rusia, Türkiye, Jepang, dan China yang menurutnya tidak mewajibkan TOEFL bagi yang ingin belajar atau mendapat beasiswa di negara tersebut.
Berikut petisinya:
1. Menerima seluruh Permohonan Penggugat;
2. Menetapkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) adalah inkonstitusional. UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai: ‘Pengusaha yang memerlukan tenaga kerja boleh merekrut tenaga kerja yang memerlukannya. dibutuhkan atau melalui lowongan. pekerja wajib menggunakan bahasa Indonesia sepanjang pemberi kerja/perusahaan berdomisili di Indonesia’;
3. Menyatakan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kepegawaian Negara merupakan syarat konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama . menjadi pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan yang tidak bertentangan dengan konstitusi’;
4. Memerintahkan pengumuman Putusan dalam Berita Resmi Negara Republik Indonesia;
Atau, jika Pengadilan berpendapat lain, mintalah keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Baca berita selengkapnya di sini. (tim/DAL)