Kupang, CNN Indonesia —
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menangkap seorang guru bernama PFKS alias Kung (34) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang homoseksual di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kung alias PFKS (34), warga Desa Amgarpati, Flores Timur, NTT, Kabupaten Larantuka, ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Bolok pada Sabtu (4/1).
“Pelaku ditangkap dari Pelabuhan Bolok,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polda NTT, Coombes Paul. Dikonfirmasi Pater Silahi, CNN Indonesia Sabtu malam (4/1).
Pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari polisi dari Wakil Direktur IV/Renakta Ditrescrimum Polda NTT tentang pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur (homoseksual).
Oleh karena itu, ada informasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan PFKS terhadap dua remaja laki-laki, kata Potter.
Dari hasil pemeriksaan saksi, PFKS, guru salah satu sekolah swasta di Kupang, kedapatan melakukan perzinahan.
Kedua korban berusia 16 tahun dan merupakan siswa SMA Kupang, kata Pater.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu pagi setelah tiba di Larantuka dalam keadaan kapal yang ditumpanginya dibekukan.
Pater mengatakan, saat penggeledahan barang tersebut, tim Resomb menemukan botol kecil berisi obat perangsang di dalam tas tersangka.
“Juga, seseorang menemukan kondom di dalam tas, jadi mereka langsung menyimpannya,” jelas Potter.
Patar mengatakan, Jumat (3/1) dini hari, polisi menangkap korban DJP (16) atas tuduhan pemerkosaan.
Katanya, “Selain menjadi korban, DJP juga diduga terlibat.”
DJP (16) warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Obobo, Kota Kupang.
Saat ini kasus tersebut telah berubah menjadi kasus penganiayaan anak homoseksual alias Kung, kata Pater. (aku/anak)