Jakarta, CNN Indonesia —
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan tiket kereta api tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik hingga 12 persen.
Ketentuan kenaikan pajak penjualan dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan tiket kereta api, tidak ada PPN 12 persen untuk tiket kereta api,” kata Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan resmi yang dirilis, Minggu (29/12).
Berdasarkan penelusuran fun-eastern.com, tiket kereta api tidak dikenakan PPN. Karena kereta api termasuk dalam kategori angkutan umum, maka kereta api dibebaskan dari PPN.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan PPN dan lain-lain.
UU ini merupakan produk legislasi hasil Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan (HPP) UU Nomor 7 Tahun 2021.
Daftar jasa penerima manfaat bebas PPN sesuai PP No 49/2024:
– Layanan pendidikan – Layanan kesehatan medis – Layanan sosial – Layanan transportasi umum – Layanan keuangan – Layanan sewa apartemen sederhana.
(pta/pta)