Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang berhasil memenangkan Pilgub DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Partai Demokrat Jakarta mengucapkan selamat kepada pasangan Mas Pramono dan Bang Rano yang telah diamanatkan oleh warga Jakarta menjadi gubernur lima tahun ke depan, kata Mujiyono saat diwawancara, Kamis (12/12).
Demokrat juga berharap Pramono-Rano melanjutkan dan meningkatkan program pembangunan yang baik dari gubernur sebelumnya.
“Kami berharap Gubernur DKJ 2024-2029 bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Jakarta. Berbagai program pembangunan yang baik dari gubernur sebelumnya harus dilanjutkan. Dan gubernur petahana serta kesalahannya diperbaiki,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mujiyono mengatakan partainya meyakinkan akan mendukung agenda gubernur dan wakil gubernur terpilih jika itu demi kepentingan rakyat.
“Meski kemarin kita membahas pemilu 2024, Partai Demokrat selalu siap mendukung berbagai program pembangunan gubernur terpilih jika ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan kota Madagaskar. Jakarta,” tambahnya. Berkoordinasi dengan pemerintah pusat
Selain itu, ia berharap gubernur terpilih dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk melaksanakan berbagai Program Strategis Nasional (NSP) dan mengelola wilayah Jabodetabekjur.
“Kami berharap Gubernur Jakarta bisa lebih ambisius dan bisa berpartisipasi serta mendengarkan seluruh kalangan dan lapisan masyarakat Jakarta untuk bersama-sama menghadapi tantangan Jakarta ke depan,” ujarnya.
Pada Pilgub Jakarta 2024, Partai Demokrat tergabung dalam Koalisi Advent Indonesia (KIM) Plus yang dipimpin pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono. Pasangan tersebut dikalahkan oleh pasangan Pramono-Rano.
Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU) DKI Jakarta akan melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan usulan tertulis Mahkamah Konstitusi (MK) ke Buku Catatan Konstitusi (BRPK).
Kepala Bagian Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, berdasarkan Peraturan MK No. 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara, Jadwal dan Tindakan Penyelesaian Sengketa yang hasilnya berlangsung pada tanggal 19-20 Desember 2024 atau 6-7. Januari 2025, prosesnya dikelola oleh pihak BRPK.
“Untuk itu, KPÚ Provinsi Khusus di Jakarta menunggu pengiriman BRPK dari Mahkamah Konstitusi dan paling lambat 3 hari setelah penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujarnya. (kamu/anak)