Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi memastikan Zulkaren Apriliantoni, mantan komisaris BUMN, menjadi salah satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang situs judi online untuk memblokir pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi).
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat ditanya wartawan soal tersangka T alias Tony Tomang Zulkaren.
“Iya iya,” kata Veera singkat, Senin (25/11).
Dalam kasus ini, Zulkarnan berperan dalam merekrut dan mengkoordinir para tersangka, yakni tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mempunyai kewenangan untuk melindungi dan memblokir situs perjudian.
FYI, avatar AJ adalah Alvin Jabarti Keymas. Sementara itu, A.K. Jumlahnya turun setengahnya.
Adhi dikenal sebagai pegawai ahli di Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Dia datang atas rekomendasi Budi Ari Setiadi yang saat itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika.
Adhi terdaftar di kementerian sebagai peserta pemilu, namun dinyatakan tidak lolos. Namun, dia tetap bekerja di kementerian.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari belasan tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan pegawai ComDigi. Selain itu, polisi masih mengejar 4 buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka ini dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (2) UU No. UU 5 – Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang UU No. 8 Tahun 2010. (Dis/DAL)