Jakarta, CNN Indonesia –
Setelah Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Rabu (20 November), beberapa negara di dunia bereaksi.
Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi mengatakan semua negara harus menghormati dan melaksanakan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional. Sebab, ia memandang keputusan Mahkamah Kriminal Internasional yang menangkap Netanyahu sebagai bentuk keadilan bagi rakyat Palestina.
“Palestina mempunyai hak atas keadilan,” kata Safadi, menurut Al Jazeera.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Joseph Borrell juga mengatakan seluruh negara di dunia harus mengikuti keputusan Pengadilan Kriminal Internasional.
Ia menilai keputusan Mahkamah Kriminal Internasional yang menangkap Perdana Menteri Netanyahu merupakan keputusan hukum yang mengikat semua negara, termasuk Israel.
“Ini adalah keputusan yang mengikat,” kata Borrell. Semua negara, termasuk semua anggota Uni Eropa, semua negara peserta wajib melaksanakan keputusan pengadilan ini.
Otoritas Palestina juga menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional yang menangkap Perdana Menteri Netanyahu. Mereka menilai tindakan ICC mewakili harapan warga Palestina yang menginginkan Netanyahu segera mengakhiri agresinya di Gaza.
Pernyataan resmi Otoritas Palestina mengatakan keputusan ICC mewakili harapan dan keyakinan terhadap hukum internasional dan lembaga-lembaganya.
Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp juga mengatakan pihaknya menghormati seluruh keputusan ICC. Veldkamp mengatakan Belanda juga akan menanggapi surat perintah penangkapan Perdana Menteri Netanyahu yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional.
Dia menambahkan: “Kami tidak terlibat dalam komunikasi yang tidak penting, kami menegakkan surat perintah penangkapan. Kami sepenuhnya mematuhi Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional.
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau juga mengatakan partainya akan mematuhi keputusan ICC.
“Kepatuhan terhadap hukum internasional penting bagi semua orang,” kata Trudeau.
Berbeda dengan negara-negara sebelumnya, Israel dan Amerika Serikat menolak keras keputusan Pengadilan Kriminal Internasional yang menangkap Netanyahu.
Israel memandang keputusan tersebut sebagai tindakan anti-Semit.
Pernyataan resmi dari Kantor Perdana Menteri Israel mengatakan: “Israel dengan rasa muak menolak tindakan tidak masuk akal dan salah yang diambil oleh Pengadilan Kriminal Internasional.
Pada saat yang sama, Amerika Serikat bersikeras bahwa Pengadilan Kriminal Internasional tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
“Amerika Serikat telah menegaskan bahwa Pengadilan Kriminal Internasional tidak mempunyai yurisdiksi dalam masalah ini,” kata Adrienne Watson, juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS.
Sebelumnya, Pengadilan Kriminal Internasional pada Rabu (20 November) mengeluarkan surat perintah terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yov Galant.
Perintah itu muncul setelah aksi agresif Israel di Gaza yang belum berhenti.
“[Pengadilan] memerintahkan dua orang. Benjamin Netanyahu dan Mr. Yov Gallant didakwa atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang mulai 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024. untuk surat perintah penangkapan,” kata Pengadilan Kriminal Internasional dalam sebuah pernyataan. (gas/dna)