Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan tindakan Ipda Rabig Zenudin yang menembak mendiang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), siswa SMKN 4 Semarang, termasuk pelanggaran HAM.
Kesimpulan ini dicapai pada 28-30 November 2024 dari pantauan yang dilakukan di Kota Semarang.
Koordinator Subkomite Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya meminta keterangan kepada Polda Jateng, Polda Semarang, dan Bidpropam Polda Jateng. Kemudian meminta keterangan dari keluarga korban dan saksi.
Tim Uli mengunjungi lokasi penembakan di sekitar Raya Kalipankur Ngalian dan Jalan Simongan di Jalan Kandi Penatharan dan mencari informasi mengenai forensik dan digital forensik.
Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menilai perbuatan Pak RZ memenuhi unsur pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 3 UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, kata Uli dalam siaran pers. Kamis (12 April).
Ia membeberkan pelanggaran HAM apa saja yang terjadi saat penembakan tersebut. Pertama, pelanggaran hak untuk hidup (Pasal 9(1) UU HAM) dan pembunuhan di luar hukum.
Ia mengatakan, pihaknya menyimpulkan nyawa Gamma merupakan pembunuhan di luar hukum akibat penembakan Aipda Rabig. Selain itu, dua rekan Gama, S dan A, terluka akibat penembakan Aipda Robig.
Penembakan terjadi sekitar pukul 00.19 WIB di depan sebuah mini market di Jalan Candy Penataran, Kota Semarang pada Minggu (24/11).
Komnas HAM menyebut Aipda Robig merupakan pejabat pemerintah yakni anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang dan aparat penegak hukum (polisi) dan penembakan itu dilakukan bukan untuk membela diri.
Berdasarkan temuan Komnas HAM, mereka menyimpulkan Aipda Robig tidak menjalankan tugasnya dan tidak dalam posisi mengancam saat berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai ketiga korban.
Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang tidak menaati perintah hukum dengan menembak mati ketiga korban.
Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia telah dilanggar (Pasal 33(1) UU HAM. Uli menyatakan ketidakmampuan Aipda Robig menyebabkan hilangnya nyawa GRO. dan luka yang dialami oleh S dan A merupakan perlakuan yang begitu kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Uli menambahkan, Uli melanggar asas legalitas, keharusan, proporsionalitas, tugas umum, pencegahan, dan penggunaan kekuatan yang wajar dalam operasi kepolisian sesuai Pasal 3 Perintah Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
Perbuatan Aipda Robig disangka melanggar hak atas perlindungan anak (Pasal 52 ayat 1 UU HAM). Ketiga korban, GRO, S dan A, masih anak-anak (di bawah 18 tahun).
Berdasarkan hal tersebut di atas, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi, yakni meminta Kapolda Jateng melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan tidak memihak baik secara moral, disiplin, dan pidana terhadap Aipda Robig.
Melakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan senjata api oleh aparat Polda Jateng, termasuk evaluasi psikologis secara berkala.
Kemudian menilai pemahaman dan/atau pengetahuan anggota kepolisian Polda Jawa Tengah terhadap Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, khususnya tentang penggunaan kekerasan dalam operasi kepolisian bagi bintara.
Selain itu, melakukan penegakan hukum secara humanis terhadap kasus tawuran dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain di tingkat provinsi untuk menyelesaikan tawuran di wilayah hukum Polda Jateng.
Komnas HAM juga merekomendasikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan keluarga korban kasus ini, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Aipda Robig saat ini menjabat sebagai penyidik etik di Propam Polda Jateng, namun belum didakwa karena pihak berwenang masih mengumpulkan bukti-bukti. Selain itu, keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana Ipda Robig ke Polda Jateng.
Kasusnya sedang diselidiki, namun sejauh ini belum ada tersangkanya.
Polda Jateng telah merampungkan penyelidikan awal atas peristiwa penembakan Aipda Robig. Syuting pre-remake dilakukan sekitar tengah malam tadi malam, yakni Rabu (12 April) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Kandy Penataran.
Kepala Humas Polda Jateng Kompol Artanto mengatakan, Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah melakukan rekonstruksi awal pada tengah malam kemarin terkait laporan keluarga almarhum Gama.
Tadi malam Detcrimum menangani perkara prarekonstruksi terkait kasus pidana yang dilaporkan orang tua almarhum, kata Artanto seperti dikutip detikJateng, Kamis (12 Mei).
Dalam perkara pidana yang sedang diselidiki terkait jabatan Aipda Rabig, Artanto mengatakan belum ditetapkan tersangkanya.
“Jika yang bersangkutan (Robig) dicurigai, dalam beberapa hari mendatang akan dilakukan rekonstruksi menyeluruh bersama pemangku kepentingan lainnya,” tegas Artanto.
Sementara itu, Artanto mengatakan pihak berwenang masih memfinalisasi bukti-bukti hasil sidang etik Ipda Rabig.
“Yang pasti (sidang etik) secepatnya, karena penyidik sedang menilai kapan berkasnya siap dan kapan sidangnya. Dan ini sudah menjadi perhatian manajemen,” jelas Artanto.
“Penyidikan kasusnya masih berjalan. Yang terlibat akan segera ditetapkan sebagai tersangka setelah kasusnya didaftarkan. Barang bukti masih dikumpulkan sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
(Rin/anak)