Jakarta, CNN Indonesia.
Armor Toreador (25) telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Kat Intan Nabila (23), seorang selebriti.
“Dia menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara,” kata majelis hakim di Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/7), mengutip situs detikcom yang membacakan putusan terdakwa.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni divonis 6 tahun penjara. Juri menyebut salah satu hal yang meringankan adalah Armor tidak pernah dipenjara.
Diketahui, putusan atau hukuman kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri Armour Toreador (25) Cut Intan Nabila (23) berlangsung hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Agung Ary Kesuma, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Kabupaten Bogor, mengatakan, keputusan sidang terbuka atau tertutup akan bergantung pada keputusan majelis hakim.
“Pengadilan punya segala kewenangannya (baik pengadilan terbuka maupun tertutup),” ujarnya.
Di satu sisi, kuasa hukum Armour, Irawansyah mengatakan pihaknya siap menaati putusan pengadilan. Ia meminta doa untuk solusi terbaik.
Siap, mohon doanya untuk keputusan yang terbaik, jelas Irawansyah.
Kasus KDRT Armour terhadap Cut Intan menjadi viral setelah video aksi Armour viral di media sosial beberapa waktu lalu. Polres Bogor kemudian turun tangan dan menangkap Armor atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Baca laporan selengkapnya di sini. (perangkat keras/DAL)