Jakarta, CNN Indonesia —
Patwal, polisi yang menjaga kendaraan Presiden RI 36 untuk Pembinaan Pemuda dan Pekerja Profesional, Raffi Ahmad, diposting di media sosial karena diduga melakukan tindakan kebanggaan.
Raffi mengaku mobil itu miliknya. Namun saat kecelakaan terjadi, dia mengaku bukan berada di dalam mobil, melainkan di dalam mobil yang menjemputnya.
Benar mobil itu adalah mobil yang saya pakai, kata Raffi Ahmad dalam keterangan resmi yang diperoleh CNNIndonesia, Sabtu (11/1).
Kejadian viral tersebut bermula saat mobil hendak hendak menjemputnya. Lalu ada taksi Alphard hitam di depan barisan mobil.
Tak jauh dari taksi itu juga ada sebuah truk di tengah jalan.
Kemudian taksi Alphard hitam melaju ke arah kanan dan hampir menabrak mobil di jalur tersebut.
Dalam video yang viral, tampak mobil menuju taksi dan seorang model terlihat sombong karena memesan taksi Alphard.
Prioritas di jalan
Dalam pembahasan isu prioritas jalan, pemerintah menyatakan bahwa dalam UU No.
Dalam pasal 135 ayat 1 disebutkan tujuh kendaraan mempunyai haknya dan harus dipenuhi oleh polisi.
“Kendaraan dengan hak jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 wajib didekati oleh petugas Polri dan/atau dengan lampu merah atau biru serta bunyi suara,” bunyi penjelasan Pasal 135 Ayat 1.
Ketujuh kendaraan tersebut merujuk pada Pasal 134. Inilah daftar kendaraan yang mendapat prioritas menurut Pasal ini.
Peraturan tersebut juga menetapkan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya, seperti:
1. Mobil pemadam kebakaran menjalankan tugasnya2. Ambulans untuk mengangkut pasien 3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 4. Kendaraan pimpinan empat organisasi pemerintah Indonesia 5. Mobil para pemimpin dan pimpinan negara asing serta organisasi internasional yang menjadi pemerintahan negara6 . Keadaan kematian 7. Kendaraan dan/atau kendaraan untuk tujuan lain setelah dilakukan evaluasi oleh polisi.
(kaleng/mikrofon)