Jakarta, CNN Indonesia —
Dalam Islam, jual beli harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dianggap sah. Selain itu, ada prinsip jual beli yang perlu dipahami.
Rukun jual beli dalam Islam ada tiga, yaitu penjual dan pembeli, barang yang akan dijual dan nilai tukarnya, serta akseptasi.
Suatu transaksi pembelian dan penjualan harus memenuhi beberapa prinsip tersebut agar dapat digolongkan sebagai transaksi pembelian dan penjualan.
Dihimpun dari kitab Fiqih Muamalah, berikut prinsip dan syarat jual beli yang patut diketahui umat Islam.
Kolom beli dan jual
Berikut tiga rukun jual beli Islam. Orang yang mengadakan akad, yaitu penjual dan pembeli, menukarkan nilai (uang) sebagai alat pembelian.
Ketentuan penjualan
Selain azas, terdapat juga syarat dan ketentuan jual beli yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu syarat pokok dan syarat pokok. Berikut penjelasannya : 1. Syarat Penjualan Sekalipun dengan atau tanpa paksaan. Kedua pihak dalam perjanjian perdagangan bukanlah orang yang tersesat. mimpi untuk pria dan menstruasi untuk wanita.
2. Syarat-syarat Barang Jual Barang yang diperjualbelikan bukanlah barang najis atau haram dan digunakan untuk tujuan yang bermanfaat. Barang itu milik orang yang membuat akad. Artinya jual beli itu terjadi sedemikian rupa sehingga penjual menyerahkan barang yang dijadikan obyek jual beli itu dalam bentuk dan jumlah yang diperjanjikan pada waktu penyerahan barang itu kepada pembeli sendiri, barang itu dalam keadaan baik. kondisi dalam hal kuantitas, dimensi, berat atau kualitas. Barang yang disepakati berada dalam kepemilikan sampai kontrak penjualan. Dilarang membeli barang yang belum ada, karena bisa saja rusak atau tidak dapat dikirimkan sesuai janji.
Aturan dan ketentuan belanja online
Bagaimana jika jual beli dilakukan secara online? Dalam Islam, jual beli online diperbolehkan dan sah jika memenuhi syarat dan prinsip jual beli yang ditentukan oleh hukum Islam.
Prinsip dan ketentuan jual beli di toko online secara umum sama, namun ada tambahan ketentuan di toko online. Mengutip dari buku Fiqih Muamalah Kontemporer, syaratnya sebagai berikut: Tidak melanggar hukum agama, seperti jual beli barang haram, penipuan dan jual beli curang. Ada kontrak jual beli, kontrak antar penjual dan beli jika terjadi hal buruk. Kontrol pemerintah, sanksi dan aturan hukum yang ketat dan jelas menjamin keamanan belanja dan penjualan online.
Demikian penjelasan tentang prinsip jual beli Islam dan syarat hukumnya. Rukun jual beli dalam Islam ada tiga, yaitu penjual dan pembeli, barang yang akan dijual dan nilai tukarnya, serta akseptasi.
Meskipun syarat jual beli terbagi menjadi dua, yaitu subyek spesifik dan subyek spesifik. Semoga bermanfaat. (sup/sup)