Jakarta, CNN Indonesia –
Peserta BPJS kesehatan dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis seumur hidup, peserta PBI (Bantuan Iuran) yang iurannya ditanggung pemerintah, dan peserta non-PBI.
Pertanyaannya: Apakah kepesertaan PBI BPJS Kesehatan bisa otomatis dinonaktifkan jika jarang digunakan untuk berobat? Apa penyebab BPJS Arogya menonaktifkan status kepesertaan PBI? Baca deskripsinya.
Apa itu PBI BPJS Kesehatan?
Penerima Tunjangan Jaminan Kesehatan (PBI) adalah peserta BPJS yang tergolong miskin dan tidak mampu menurut data dinas sosial.
Biaya iuran PBI bulanan BPJS Kesehatan tidak ditanggung oleh peserta namun sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Peserta BPJS-PBI hanya dapat berobat di fasilitas Tier 1 di puskesmas kecamatan atau desa. Begitu pula untuk fasilitas rawat inap, BPJS PBI hanya berlaku untuk BPJS Kategori 3. Kebijakan Opt-Out PBI BPJS Kesehatan
Penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015, Perubahan Atas Peraturan Terkait Kesehatan Nomor 101 Tahun 2012. Bantuan iuran asuransi.
Pengecualian terhadap perusahaan asuransi kesehatan PBI yang tidak memenuhi kriteria kemiskinan dan kemiskinan karena alasan berikut: Perusahaan asuransi kesehatan PBI melakukan perubahan status secara kompeten; Dan peserta asuransi kesehatan PBI menjadi pegawai. peserta PBI yang memiliki asuransi kesehatan ganda; Peserta mendaftar lebih dari satu kali (satu kali) dan peserta mendaftar di luar asuransi kesehatan PBI berdasarkan variabel nama, NIK, tanggal lahir, alamat dan jenis kelamin.
Apakah BPJS Kesehatan bisa menonaktifkan PBI? Karena jarang digunakan untuk pengobatan? Mengacu pada ketentuan di atas, selama peserta PBI BPJS Kesehatan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka mereka tetap dapat memperoleh status kepesertaan meskipun jarang berobat.
PBI BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan apabila peserta naik kategori ekonomi dan statusnya berubah menjadi Penerima Gaji (PPU).
Cara mengaktifkan kembali PBI BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah bagi peserta BPJS PBI yang mendapati status kepesertaannya dinonaktifkan dan ingin mengaktifkannya kembali. Hubungi BPJS Arogya Kendra 165 untuk konfirmasi status jaminan kesehatan PBI. Daftar ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu kepesertaan JKN, KTP dan KK. Jika petugas menilai berkas sudah sesuai, maka dinas sosial akan menerbitkan surat keterangan BPJS kesehatan untuk diaktifkan kembali.
Sedangkan peserta PBI yang status kepesertaannya tidak aktif lebih dari enam bulan harus membawa dokumen seperti KTP dan KK ke dinas sosial untuk mendaftar ulang ke DTKS.
Demikian penjelasan mengenai ketentuan opt-out PBI BPJS Kesehatan yang harus diketahui oleh peserta. (avd/fef)