Jakarta, CNN Indonesia –
Penggunaan senjata yang dapat menyebabkan “pemusnahan massal dan kematian” dalam konflik bersenjata internasional dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.
Hal ini diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Ada beberapa senjata terlarang di dunia yang tidak bisa digunakan dalam pertempuran.
Namun, ada beberapa negara yang diduga menggunakan senjata tersebut dalam pertempuran. Seperti serangan Israel terhadap Hamas di Jalur Gaza dan Hizbullah di Lebanon.
Tak hanya itu, Ukraina juga menuduh Rusia menggunakan bom fosfor putih untuk menyerang wilayahnya.
Menurut berbagai sumber, daftar senjata yang dilarang di seluruh dunia, termasuk penggunaan bom fosfor putih oleh Israel untuk menyerang Gaza: Bom fosfor putih
Bom fosfor putih merupakan salah satu jenis senjata yang dilarang digunakan dalam pertempuran. Pasalnya senjata tersebut adalah fosfor putih yang dapat memberikan efek buruk bagi tubuh.
Paparan fosfor putih pada bom fosfor putih dapat menyebabkan sakit maag, iritasi kulit, gagal ginjal, gagal paru-paru, dan gagal hati, menurut situs resmi WHO. Bahkan, dalam kasus ekstrim, fosfor putih bisa menyebabkan ketidaksadaran.
Oleh karena itu, hukum internasional melarang penggunaan senjata ini dalam perang. Larangan bom fosfor putih tertuang dalam Protokol 3 Konvensi Senjata Konvensional (CCCW).
Bom Termobar
Bom termobar, atau bom vakum, adalah jenis bom yang sangat merusak dan mampu menimbulkan kerusakan besar.
Bom ini mengandung dua jenis bahan peledak. Saat digunakan, petasan pertama akan meledak dan menimbulkan awan. Kemudian, detonator kedua akan meledak dan menimbulkan api besar.
Menurut penelitian Menganalisis penggunaan bom thermobar dalam konflik bersenjata dari perspektif hukum humaniter internasional, bom ini merupakan senjata perang yang dilarang.
Penggunaan bom ini akan mengakibatkan salah satu pihak dianggap melakukan kejahatan perang. Juga jika digunakan untuk mengebom warga sipil, sekolah dan rumah sakit. Sebab bom ini dapat menimbulkan damage massal jika digunakan.
Bom cluster
Bom curah adalah senjata berbentuk tabung yang membawa puluhan atau ratusan bom kecil atau disebut juga peluru. Bom-bom ini biasanya dijatuhkan dengan pesawat terbang, diluncurkan dengan roket, atau diluncurkan dengan artileri, senjata angkatan laut, dan peluncur roket.
Ketika diledakkan, bom cluster menyebarkan peluru yang dirancang untuk membunuh tentara dan menghancurkan kendaraan lapis baja seperti tank.
Bom curah adalah senjata perang yang dilarang. Karena bom ini memiliki jangkauan yang sangat luas sehingga dapat menimbulkan ancaman bagi warga sipil.
Sekelompok penggiat bom bernama Koalisi Munisi Tandan menjelaskan, bom tersebut sudah digunakan sejak Perang Dunia II. Amerika Serikat menggunakan bom ini di Irak antara tahun 2003 dan 2006.
Bom uranium habis
Bom uranium adalah salah satu senjata yang dilarang di seluruh dunia. Pasalnya senjata ini mengandung uranium kadar rendah.
Meski kandungannya tidak tinggi, IAEA menyebutkan kandungan radioaktif di dalam bom dapat menimbulkan berbagai penyakit jika terhirup. Menurut laporan United Nations Environment Programme (UNEP), berbagai penyakit yang dapat disebabkan oleh kandungan radioaktif adalah kanker, gagal ginjal, dan peradangan kulit.
Selain itu, kandungan radioaktif bom uranium dapat mencemari tanah, air, dan udara serta menyebabkan cacat lahir.
Senjata aero
Senjata udara merupakan senjata yang paling dilarang digunakan dalam pertempuran. Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) melarang pengembangan, pengujian, produksi dan perolehan senjata tersebut oleh siapa pun.
Dalam hukum internasional, senjata nuklir termasuk dalam kategori senjata pemusnah massal (WMD). Sebab senjata ini dapat menimbulkan damage yang cukup besar jika digunakan.
Selain itu, seperti halnya bom uranium, kandungan radioaktif pada senjata nuklir juga dapat menimbulkan berbagai penyakit.
(gas/fr)