Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang penumpang pria asal Kanada ditangkap pihak berwenang di bandara New Delhi, India, setelah kerangka buaya ditemukan di dalam kopernya.
Pria berusia 32 tahun, yang tidak disebutkan namanya oleh pihak berwenang, sedang dalam perjalanan ke Kanada dari India, dan dihentikan di pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Indira Gandhi (DEL).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tengkorak dengan gigi tajam mirip rahang bayi buaya dengan berat 777 gram, terbungkus kain berwarna,” kata Bea Cukai Delhi dalam keterangannya kepada X, Kamis (8/1).
Pria tersebut melanggar hukum dan Undang-Undang Kepabeanan dengan membawa kerangka spesies yang dilindungi Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar ke negara tersebut.
Kerangka buaya telah diserahkan ke Departemen Kehutanan dan Margasatwa untuk pengujian laboratorium, lapor CNN.
“Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang satwa liar dan adat istiadat. Kolaborasi antara Bea Cukai dan Departemen Kehutanan sangat penting untuk memastikan bahwa barang-barang satwa liar yang dilindungi ini tidak diselundupkan,” bunyi pernyataan dari Bea Cukai New Delhi.
TRAFFIC, sebuah organisasi non-pemerintah yang memantau perdagangan satwa liar, melaporkan pada tahun 2022 bahwa meskipun sektor penerbangan India sedang berkembang, “penyalahgunaan bandara untuk penyelundupan satwa liar” juga meningkat.
Dari tahun 2011 hingga 2020, 141 insiden penyitaan satwa liar dilaporkan di bandara-bandara di seluruh India, termasuk 146 spesies hewan. Reptil, termasuk buaya, kadal, ular dan kura-kura adalah spesies yang paling umum, menyumbang 46 persen serangan selama musim tersebut.
“India adalah salah satu dari sepuluh negara teratas yang menggunakan sektor penerbangan untuk perdagangan ilegal,” kata Atul Bagai, penjabat kepala Program Lingkungan PBB (UNEP) di India. “Itu adalah keberhasilan yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Pemerintah India berupaya memberantas perdagangan satwa liar, sebagai bagian dari upaya menegakkan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar dan kewajiban anggota CITES, badan pembuat hukum internasional tertinggi dalam perdagangan satwa liar.
Ini bukan pertama kalinya hewan atau bagian tubuh hewan diselundupkan ke dalam pesawat. Tahun lalu, seorang penumpang ditangkap karena membawa ular hidup berkaki empat di tasnya di Bandara Tampa, Florida, Amerika Serikat. (aur/wiw)