Makassar, CNN Indonesia —
Juru Bicara Gubernur Sulsel Muhammad Ramli Rahim dan Calon Wakil Gubernur Andi Sudirman-Padmawati menanggapi perkara yang dilayangkan pasangan Moh Ramdan ‘Danny’ Pomanto-Azar Arsyad dalam Sidang Sengketa Gubernur Sulsel. Mahkamah (MK), Kamis (1 September).
Dalam sidang pertama hari ini, pemohon menyebut ada dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Anti-Padmavati.
“Kami beri kesempatan kepada mereka untuk menjelaskan semuanya terlebih dahulu,” kata Ramli kepada fun-eastern.com, Kamis (1/9).
Menurut Ramli, penggugat harus membuktikan dugaan pihaknya melakukan penipuan dengan melibatkan pihak tertentu, termasuk instansi pemerintah.
“Para penuduh harus membuktikan tuduhannya,” ujarnya.
Danny Pomanto-Azhar Arsyad hanya memperoleh 1.629.000 suara pada Pilgub Sulsel 2024, dengan 3.2514 suara didukung PDIP, PKB, dan PPP.
Penggugat mengajukan beberapa dalil terkait dugaan penipuan tersebut. Keputusan KPU Sulawesi Selatan Nomor Tahun 2024. 3119, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan, bahwa calon no. 2 Terkait Andy Sudirman Sulaiman, penggugat bertanya ke Mahkamah Konstitusi. Fatmavati Berkarat.
(Mir/Vis)