Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Yudisial (KY) mengaku telah membentuk dua tim untuk mengusut pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R yang diduga berperan mengatur susunan juri dalam persidangan terdakwa kasus pembunuhan tersebut. , yakni Gregorius Ronald Tannur (31).
Keterkaitan pejabat PN Surabaya berinisial R itu sebelumnya diumumkan Jaksa Agung saat mengeluarkan penetapan ibunda Ronald Tannur, Myrizka Wijaja, sebagai tersangka beberapa hari lalu.
Untuk mempersiapkan perkara tersebut, KY telah berkoordinasi dengan Kejaksaan. KY juga telah membentuk dua tim untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Kejaksaan, kata anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata saat dihubungi melalui pesan tertulis. , Rabu (6/11).
Mukti belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai batas waktu pengerjaan kedua tim.
“Kami belum bisa memberikan hasilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung menyatakan Ronald Tannur bertemu dengan petugas PN Surabaya berinisial R untuk mengatur susunan majelis hakim. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemudian membebaskan terdakwa pembunuhan dan penyerangan.
Belakangan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membenarkan kebebasan tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur. Putusan kasasi lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, sehingga Kajati Jatim membuka peluang mengajukan peninjauan kembali (PK).
R disebut-sebut merupakan orang yang mengatur susunan majelis hakim kasus Ronald Tannur. Hal itu rupanya dilakukan R usai bertemu dengan pengacara Ronald Tannor, Lisa Rahmat.
Pertemuan keduanya diatur oleh mantan panitera Mahkamah Agung (MA) Zruf Rikar. Lisa dan Zaroff telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Agung mengaku masih mendalami sosok R. Sedangkan MA belum menanggapi tudingan tersebut.
(bersih / laki-laki)