Jakarta, CNN Indonesia —
Tanggul laut sepanjang 30 kilometer yang memanjang hingga ke perairan Banten, Kabupaten Tangerang, saat ini belum diketahui pemilik dan kegunaannya.
Keberadaan pagar misterius ini pertama kali diketahui warga sekitar karena menyulitkan nelayan mencari ikan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mencatat, pembangunan pagar laut misterius itu telah menghubungkan wilayah pesisir 16 barangay di 6 kabupaten. Di kawasan sekitar tanggul laut misterius tersebut, terdapat 3.888 masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan dan 502 masyarakat sebagai petani.
Namun hingga saat ini, belum ada yang mengetahui siapa yang membangun tanggul laut tersebut. Bahkan, menteri terkait mengaku baru mendengar ada pembangunan tanggul laut sepanjang 30 km.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Vahid mengatakan, “Pagar ke laut? Saya belum tahu, belum ketemu. Belum saya periksa.” Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah (IPK), Rabu (8/1).
Selain itu, Menteri Koordinator IPC Agus Harimurti Yudhoyono, sapaan akrab AHY, yang diketahui identitasnya terkait kejadian yang sama, juga menegaskan belum mendapat informasi terkait persoalan tersebut.
“Nanti aku cari tahu ya, sebelum aku berkomentar,” ucapnya.
Selain itu, Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga mengaku tidak mengetahui keberadaan tembok laut Tangerang.
Saya belum tahu, nanti saya cek lagi, ujarnya di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) akhirnya menyegel bangunan misterius pagar laut tersebut.
Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Direktur Jenderal KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto dan instruksi langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
“Presiden sudah perintahkan. Pak Menteri juga tadi pagi menginstruksikan kepada saya untuk langsung melakukan penyegelan. Negara tidak boleh rugi. Kami hadir untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat dan menjadi viral,” kata Pung. dikutip Antara, Kamis malam (9/1) di lokasi pemagaran.
Dia mengatakan, langkah penyegelan tersebut dilakukan karena pagar laut tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Kehadirannya juga meresahkan nelayan dalam melaut.
“Kami ngobrol dengan beberapa nelayan dan membuat mereka khawatir. Kami lihat pagar di CKP itu ada PKKPRL, jadi tidak ada izin. Pemerintah dalam hal ini CKP ada di laut ini untuk menyegel pagar laut itu,” ujarnya. . . (ldy/pta)