Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu) Kementerian Keuangan menyatakan toko ritel yang sudah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% akan mengembalikan dana tersebut ke konsumen.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Menteri Keuangan Suryo Utomo. Namun, mereka belum menentukan skema pengembalian uang tersebut kepada konsumen.
“Jadi secara teknis akan kami atur (pengembalian PPN 12 persen kepada pelanggan ritel). Yang jelas hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan,” tegasnya saat jumpa media di Kantor DJP Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan, Kamis. (1.2.).
“Itu prinsip, hak masyarakat kita yang memastikan masuknya, tapi hak wajib pajak kalau kita tidak perlu kembalikan ke masyarakat kita. Nanti kita coba atur prosedurnya. Akan kami usahakan berjanji tidak akan memberatkan wajib pajak,” imbuh Suryo.
Suryo mengatakan, pihaknya juga melakukan negosiasi dengan pedagang yang mengubah sistem PPN menjadi 12 persen. Padahal, barang yang tidak termasuk dalam kelompok mewah hanya dikenakan 11/12 dari dasar pengenaan pajak nilai (DPP) kedua yang tarifnya 12 persen.
Ia menegaskan, pihaknya masih perlu menerapkan Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HE) yang mengacu pada tarif sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Di sisi lain, Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkannya. PPN atas barang bukan mewah sehingga perlu ditetapkan DPP kedua dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
“Kita duduk-duduk ngobrol, cukup tiga bulan untuk mengubah sistemnya? Kita coba atur, sekitar tiga bulan transisi (bagi pedagang) untuk menyesuaikan sistemnya (pengembalian PPN 11 persen), sekitar tiga bulan. transisi mengadaptasi sistem (dengan PPN 11 persen)”, kata Suryo.
Usai acara, Dwi Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan menjelaskan, jangka waktu perubahan PPN atas penjualan eceran paling lama tiga bulan. Ia mengatakan, proses peralihan ke sistem pemungutan PPN dari pedagang bisa lebih cepat.
“Mungkin bisa kurang dari itu (tiga bulan kalau perubahan sistem PPN bagi usaha ritel). Jadi kita mau kasih kesempatan kepada teman-teman wirausaha, bisa tiga bulan, kurang,” kata Dwi. .
“Ini persoalan teknis (penulisan PPN 11 persen atau 12 persen di invoice masa transisi), jadi tergantung perusahaan masing-masing. Yang jelas kalau sudah dipungut 12 persen, akan ada mekanisme refund.” dia menambahkan.
(fby/sfr)