Jakarta CNN Indonesia —
DKI Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kemungkinan pemblokiran aplikasi Jagat seiring berkembangnya game Jagat Coin.
Teguh Setyabudi, Pj Gubernur DKI Jakarta, meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomininfotik) bergabung dengan Dinas Komunikasi dan Teknologi mengkaji Jagat Coin yang kini populer di kalangan anak muda.
Anda meminta Diskominfotik membaca aplikasi tersebut bersama Komdigi dan menjajaki kemungkinan penghapusannya jika dianggap berdampak buruk bagi masyarakat.
“Variabelnya pasti banyak. Tapi kalau lebih banyak kerusakan dan dampak negatifnya, saya harap dihilangkan juga,” kata Teguh di Gedung Balai Kota Jakarta. Selasa (14/1)
Jagat Coin merupakan game yang menggunakan aplikasi Jagat sebagai platform utamanya. Game ini mirip dengan konsep berburu harta karun di dunia nyata.
Harta yang diburu berupa tiga jenis koin: emas, perak, dan tembaga, yang kemudian dapat ditukar dengan uang.
Namun demam Jagat Coin tidak selalu diterima dengan baik. Pasalnya, sejumlah netizen melaporkan ada pemain yang merusak fasilitas umum saat mencari koin tersebut.
Selain Diskominfotik, Teguh juga sepakat meminta jajaran Pemprov DKI seperti Satpol PP dan Dinas Pertamanan dan Kehutanan Kota untuk selalu menjaga fasilitas umum dan fasilitas umum.
Ia meminta seluruh warga Jakarta yang memainkan Coin Jagat untuk terus menjaga dan menjaga kemaslahatan bagi kesehatan masyarakat dan masyarakat.
“Kita tahu kemarin di GBK lalu di Taman Suropati dan kita punya tempat bermain Koin Jagat yang aman meski itu iklan. Ada peraturan daerah yang mengatur itu,” ujarnya.
Menteri Perhubungan dan Teknologi Meutya Hafid berjanji akan terus memantau penggunaan aplikasi ini.
Menurut dia, pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika aplikasi tersebut terbukti dilanggar.
“Pastinya nanti. Ini akan dikelola oleh Bpk. Alex dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital mengetahui apa sebenarnya aplikasi ini. Kerusakan apa? Konsekuensinya antara lain peraturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, kata Metta.
“Kemudian kami akan mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan terkait,” lanjutnya.
(juta f/dmi)