Jakarta, CNN Indonesia —
Dinas Keamanan Hasil Laut dan Pertanian (KPKP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mencari pemilik Pagar Laut C di pulau reklamasi Jakarta.
“Kami masih mencari informasi mengenai kepemilikan pagar bambu tersebut untuk dapat dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Suharini Eliawati, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, melalui pesan singkat, Selasa (14/1).
Elli mengatakan, Dinas KPKP kini telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendalami apakah pagar tersebut memiliki izin yang sah.
Dia menjelaskan, saat ini perizinan pemanfaatan ruang laut masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Elly mengatakan, segala jenis pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memerlukan izin KKPRL serta izin komersial terkait.
“Laut itu milik umum dan akses terbuka, jadi kalau ternyata tidak ada izin yang sah, sebaiknya ada tindakan lebih lanjut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.
Pagar laut bambu yang dipasang di kawasan maritim Jakarta pertama kali ditemukan oleh Elisa Sutanudjaja X, Direktur Rujak Center for Urban Studies, melalui akun @elisa_jkt.
Elisa dalam unggahannya menyebutkan, pagar laut itu dipasang di Jakarta atau lepas pantai di sekitar Pulau C.
“Laporan @DKIJakarta. Ditemukan pagar bambu di laut kawasan DKI Jakarta depan Pulau C. Mohon ditindaklanjuti,” tulis Elisa dalam cuitannya. (mnf/fra)