Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Kabupaten Pasuruan (PEMCAB) mengumumkan akan menggunakan 60,14% Dana Penyaluran Pajak Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 untuk bidang kesehatan.
Plt Raja Muda Pasuruan Norkholis mengatakan, pada tahun ini Pemkab Pasuruan menerima DBHCHT sebesar Rp372.777.271.445 dimana Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu penyumbang penerimaan pajak tembakau terbesar di Indonesia.
Norkholis mengatakan DBHCHT 2024 akan digunakan untuk menyempurnakan berbagai program khususnya di bidang kesehatan yang telah dialokasikan hingga Rp 224.173.241.373.
Nurkhalis dalam konferensi pers baru-baru ini mengatakan: “Mulai dari pengelolaan pembayaran dan intervensi JKM hingga pembelian obat, peralatan kesehatan, dan pembangunan fasilitas kesehatan.
Setelah itu, ditunjuk tiga Organisasi Daerah (OPD) untuk mengelola program tersebut, yaitu: Komisi Kesehatan Nasional sebesar 39,37%, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil sebesar 14,82%, dan Rumah Sakit Daerah Grati sebesar 39,37%. memperoleh 5,94 persen.
Oleh karena itu, Pemkab Pasuruan bertekad menerapkan Undang-Undang Pelayanan Kesehatan Universal (UHC) mencapai 100% pada tahun 2025. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kesepakatan dengan BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan melalui kemitraan pada awal Desember 2024.
Nurkholis yakin dengan mendapat UHC 100%, seluruh warga miskin di wilayah Pasurvan bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di puskesmas terdekat.
“Pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Pasurvan mungkin sudah hampir selesai. Waktu kita untuk mencapai UHC 100 persen tidaklah lama,” kata Nurkholis, dilansir Detikcom.
Dina Diana Permata, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, mengungkapkan kepuasannya terhadap keputusan Pemerintah Pasuruan dalam menjaga kesehatan masyarakat. Menurut dia, UHC di wilayah Pasurvan sudah mencapai 100% dari sebelumnya 99,17%.
“Ada lebih dari 370.000 warga yang didukung pemerintah kabupaten untuk mencapai UHC 100 pada bulan Desember, dan akan ditambah sekitar 13.000 orang. Jadi total ada sekitar 384.000 orang yang tinggal di Kabupaten Pasuruan.” kata Diana melalui Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan pemerintah.
Sektor kesehatan bukan satu-satunya hal yang menjadi fokus pemerintah Pasuruan dalam pengelolaan DBHCHT 2024. Norkholis menambahkan DBHCHT juga akan digunakan di bidang lain antara lain kesejahteraan masyarakat dan pembagian anggaran sebesar Rp91.555.454.290 (24,56 persen). ) yang meliputi pembangunan dan pemeliharaan jalan. , pelatihan kerja dan bantuan keuangan langsung (BLT) kepada pekerja tembakau dan petani tembakau.
Selain itu DBHCHT digunakan untuk penegakan hukum, dimana Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengalokasikan dana sebesar Rp6.906.168.950 (1,85 persen) untuk pemberantasan tembakau ilegal, yaitu melalui penyadaran masyarakat, kegiatan pemberantasan dan ke depan.
Terakhir, DBHCHT telah digunakan untuk berbagai program prioritas daerah, seperti pembangunan jalan, drainase, rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan (SPAM), serta penampungan air dengan peruntukan rekening. Rp50.142.406.832 atau 13,45%. (jarang/jarang)