Jakarta, CNN Indonesia —
VII Wakil Ketua Komisi DPR RI Evita Nursanty mengusulkan kepada pemerintah agar beberapa barang mewah produksi dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
“Produk dalam negeri harus ada spesifikasinya, tidak kena 12 persen, tapi 10 persen. Itu yang membedakan produk impor dan dalam negeri,” ujarnya, Sabtu (7/12) saat kunjungan kerja santai UMKM wine di Denpasar, Bali. ).
Ia mencontohkan, jika wine dianggap sebagai barang mewah, maka sebaiknya produk tersebut diproduksi oleh industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri.
“Kita mau tahu barang mewahnya seperti apa? Meski khawatir rata-rata 12 persen, tapi Presiden sudah mengeluarkan pengumuman bahwa itu hanya berlaku untuk barang mewah saja,” imbuhnya.
Erna Sari Dewi, anggota Komisi VII DPR lainnya saat kunjungan tersebut mengatakan, PPN sebesar 12 persen diberikan hanya pada barang golongan merah dan barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dibebaskan dari PPN.
Sebab aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Harmonisasi Perpajakan (HPP), maka penerapan PPN sebesar 12 persen tetap harus dilaksanakan sesuai rencana pada 1 Januari 2025.
“PPN ini hanya berlaku untuk barang mewah. Kemudian barang nonmewah tidak dikenakan tarif, tetap 11 persen. Saya pikir ini adalah kebijakan yang tidak biasa yang diamanatkan oleh undang-undang, dan masih perlu kita terapkan. Iya,” kata Erna.
Ia berharap pemerintah menyelesaikan aturan hasil undang-undang tersebut, terkait peredaran barang mewah yang bisa dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan penerapan PPN sebesar 12 persen yang berlaku mulai tahun 2025 akan dilaksanakan sesuai undang-undang, namun selektif.
Kepala Negara mengatakan kenaikan PPN hanya berlaku pada barang mewah dan perlindungan masyarakat menjadi prioritas pemerintah.
“Kami sudah mendapat penjelasan, PPN itu undang-undang, ya akan kami terapkan, tapi hanya untuk barang mewah secara selektif,” kata Prabowo, Jumat pekan lalu.
(Bahaya/Anak)