Jakarta, CNN Indonesia —
Tiga penumpang menyebabkan kekacauan dalam penerbangan Nok Air menuju Phuket dari Bangkok, Thailand. Mereka berani menghisap vape atau rokok elektronik di tengah penerbangan sehingga mengganggu penumpang lain.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/1). Faktanya, merokok, termasuk rokok elektronik atau vaping, dilarang di dalam pesawat.
Pada penerbangan bernomor penerbangan DD-532 yang berangkat dari Bandara Internasional Don Mueang, Bangkok, seorang penumpang merekam seorang pemuda mengutak-atik ponselnya sambil tanpa malu-malu menghisap vape.
Sementara itu, penumpang lain yang tersinggung diam-diam menguap di kamar mandi pesawat. Apa yang mereka lakukan jelas-jelas melanggar protokol keselamatan penerbangan.
Keributan bermula saat kabin dipenuhi bau khas sehingga penumpang melaporkannya kepada awak kabin.
Seorang saksi, Neeranoot Meuankid, mengatakan, “Saya melihat mereka bernapas dalam antrean. Selama penerbangan, baunya menjadi sangat menyengat, bahkan baunya menembus masker saya, membuat saya pusing.”
Neeranoot juga merekam momen salah satu dari tiga penumpang kasar tersebut secara terang-terangan mengabaikan demonstrasi keselamatan yang diberikan awak kabin dan mengabaikan aturan sabuk pengaman saat lepas landas.
Rekaman yang diambil menjadi bukti kuat terhadap pramugari, dan awak kabin dengan cepat menghentikan kebisingan tak lama setelah pesawat lepas landas.
Begitu pesawat mendarat di Phuket, ketiga penumpang tersebut diserahkan ke polisi dan digiring turun dari pesawat untuk diinterogasi di kantor polisi bandara. Untuk saat ini, identitas, kewarganegaraan dan tuduhan mereka masih dirahasiakan, menurut Thaiger.
Neeraroot sendiri mengaku bingung dengan penumpang yang selalu melanggar aturan, salah satunya larangan merokok.
“Ini tahun 2025, dan Anda mungkin berpikir bahwa sekarang orang-orang akan menyadari bahwa merokok di pesawat adalah hal yang dilarang. Perilaku mereka menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang lain,” kata Neeranoot.
Merokok atau vaping dilarang keras di semua penerbangan, baik domestik maupun internasional. Di Thailand, vaping telah dilarang sejak tahun 2014. Ketahuan merokok atau menggunakan vape dapat dikenakan denda sebesar 30 ribu baht (Rp 14 juta dolar) atau/dan hukuman penjara hingga 5 tahun. (aur/wiw)