Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap rentang anggaran daerah yang ditandai dengan ketidakefektifan dan inefisiensi atau disebut pemborosan.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, total belanja daerah yang tidak efisien dan tidak efisien mencapai Rp 141 triliun.
“Inefisiensinya tinggi sekali, rata-rata masih 53 persen. Mau tidak mau, ini ingin saya sampaikan kepada teman-teman semua di daerah,” ujarnya pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024. pemerintah. Di SICC, Bogor, Kamis (7/11).
Dia mengatakan, BPKP sudah mengetahui alasan dibalik anggaran sebesar Rp141 triliun tersebut, sehingga bisa dibelanjakan secara tidak efektif.
Alasan pertama adalah perencanaan anggaran yang buruk. Youssef mengatakan banyak pemerintah daerah yang menyusun rencana belanja tanpa pengukuran dan pedoman yang jelas.
Kedua, belum adanya kejelasan indikator kinerja pemerintah daerah. Selama ini kinerja perangkat daerah selalu bergantung pada banyaknya dokumen dan laporan yang dikeluarkan atas pelaksanaan kegiatan.
Tidak pernah dikatakan bahwa indikator kinerja diukur dari hasil penggunaan anggaran.
“Indikator kinerja ini diulang sampai 20 tahun yang lalu, orientasinya masih output, jadi yang diukur masih jumlah dokumen, jumlah laporan, jumlah kegiatan, bukan masalah hasil. Jadi logika programnya tidak bisa dikaitkan dengan mencapai hasil yang Anda inginkan.”
Bukan hanya buruk dalam hal berbelanja. BPKP mengatakan Yusuf juga melihat kinerja daerah dalam mendorong kemandirian keuangannya juga buruk. Kebijakan daerah dalam menetapkan pedoman dan menentukan pengembangan potensi perpajakan, termasuk pengelolaannya, masih membabi buta, kata BPKP.
“Hasil perhitungan sampel kita ya, di banyak daerah kita sudah melihat masih ada ruang untuk menetapkan target yang lebih tinggi. Masih ada potensi ruang PAD yang bisa kita jajaki. Ini rata-rata tahun 2024 yang sudah kita hitung. masih ada probabilitas 16,88 pada tahun 2024,” ujarnya. Persentasenya, dan ini hanya di beberapa PAD, tidak semua PAD.”
(Agustus terlampir)