JAKARTA, CNN Indonesia —
Pengacara Razman Arif Nasution meyakini Nikita Mirzani bisa menjadi tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpanya. Hal itu terungkap saat penyidikan dugaan pengeroyokan terhadap Nikita Mirzani.
Korban Pak Razman hadir di Polda Metro Jaya sebagai saksi dan memberikan keterangan. Dalam pemeriksaan, Selasa (14), Razman mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain hasil otopsi dan video.
Jadi saya minta hukumnya ditegakkan. Ada buktinya, ada otopsi, ada videonya, kata Razman, dilansir detikcom, Selasa (14/8).
Jadi tidak ada alasan bagi oknum tersebut untuk tidak diperiksa dan dituntut secara hukum, agar arogansi seperti itu tidak terjadi lagi, jelas Razman Arif Nasution.
Ditegaskannya, “Kalau ada yang membuktikan secara jelas (Nikita Mirzani patut dijadikan tersangka), sudah ada pengakuan dan ada saksinya.”
Razman pun mengklaim Nikita Mirzani mengakui dugaan pelecehan tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan bukti-bukti yang ada dan informasi yang akan disampaikan, ia meyakini Nikita akan segera menjadi tersangka pelecehan.
Pejabat itu juga mengaku mengatakan, ‘Tidak hanya pantas untuk dipukul,’ yang dalam bahasa Indonesia benar: ‘Tidak hanya pantas untuk dipukul, tetapi pantas juga untuk diinjak,’ kata Razman.
Dugaan penganiayaan terjadi saat Razman mendatangi Polres Jakarta Selatan bersama putra Nikita Mirzani, LM. Kejadian itu buntut LM kabur dari persembunyiannya dan mendatangi Razman sebagai kuasa hukum Badel Badideh.
Dia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat dirinya sedang duduk bersama beberapa orang dan didekati oleh beberapa jurnalis. Razman mengatakan Nikita Mirzani tiba-tiba mendatangi Polres Jakarta Selatan dan langsung mengumpatnya.
Pengacara Beidel, terduga pelaku aborsi, mengaku didorong oleh Nikita Mirzani. Istri Razman juga dikabarkan dipukuli oleh Nikita Mirzani.
Ia yakin seluruh kejadian itu terekam CCTV seperti dilansir detikcom, Jumat (1/10). Razman pun memutuskan untuk tidak melakukan perlawanan agar tidak memperpanjang masalah tersebut.
Akibat perkelahian tersebut, Razman mengaku dipukul hingga berdarah. Ia juga mengklaim pemukulan itu terjadi di depan polisi dan jurnalis dan direkam secara lengkap.
Razman Arif Nasution membuat laporan polisi terhadap Nikita Mirzani. Laporan ini tercatat berdasarkan laporan polisi nomor 104 sekitar pukul 02.49 WIB.
Nikita Mirzani dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan. (Kris)