Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Cristianto Donny Tri Istikomah sebagai tersangka kasus suap komisioner KPU yang melibatkan anggota Cadangan Sementara (PAW) DPR RI Harun Masiku.
Penyidik menemukan bukti bahwa Sekjen PDI-Perjuangan dan saudara DTI terlibat dalam peristiwa tersebut sebagai orang kepercayaan HK, kata Ketua KPK Setyo Budianto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24). /12). .
Penetapan Doni sebagai tersangka tertuang dalam surat tertanggal 23 Desember 2024, Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, sehubungan dengan dimulainya penyidikan.
Setyo mengatakan DTI aktif menerima dan menyalurkan suap melalui Agustiani Teo Friedelina untuk mentransfer mantan Komisioner KPU Wahu Setiawan.
Penyidikan kasus dugaan praktik korupsi DTI yang melibatkan Harun Masiku dan komplotannya, kata dia.
Undang-undang Nomor 2001 tentang Doni. 20 dijerat pasal 5 atau ayat (1) b pasal 5 atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hasto disangkakan dua kasus hukum, satu suap dan satu lagi menghalangi penyidikan Harun Masiku.
Sejak Januari 2020, Hasto berulang kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus tersebut. Ia pun bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hasto terakhir kali diperiksa pada Juni 2024.
Mantan calon anggota DPR dari PDIP Harun Masiku sudah lima tahun kabur. Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Vahyu Setiawan, untuk menggantikan Nazaruddin Kimas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun Masiku diduga melakukan persiapan senilai kurang lebih Rp 850 juta periode 2019-2024 untuk memperlancar perjalanan ke Senayan.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 1857 K/Pid.Sus/2021, Wahew Setiawan divonis tujuh tahun penjara. Pada Juni 2021, Wahyu ditugaskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpene di Semarang, Jawa Tengah.
Namun anggota KPU telah bebas bersyarat mulai 6 Oktober 2023 untuk periode 2017-2022.
Ada dua orang lain yang diproses KPK dalam kasus ini: Agustiani Tio Friedelina dan Seiful Bahri yang dipercaya Wahue.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, Jaksa KPK Rushdi Amin memasukkan Seful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 18/Ped. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pada 28 Mei 2020, Saiful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta yakni empat bulan kurungan.
Sedangkan Augustiani divonis empat tahun penjara dan empat bulan penjara serta denda sebesar R150 juta. (ryn/fra)