Jakarta, CNN Indonesia —
Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex belum juga memecat pekerjanya meski resmi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (21/10).
Memang, Sritex memilih mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut. Pasalnya, operasional perusahaan masih berlanjut hingga saat ini.
Hari ini kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, kata Managing Director HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono di Menara Wijaya Sekretariat Daerah Sukoharjo, Jumat (25/10), seperti dikutip Detik Jateng.
Dalam seruannya, Sritex mengatakan para pekerja tersebut masih bekerja dan manajemen tidak akan melakukan tindakan apa pun untuk memecat mereka.
Haryo menjelaskan Grup Sritex terdiri dari PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang.
Menurutnya, puluhan ribu pekerja bekerja di raksasa tekstil Indonesia itu. Jika kita memutuskan untuk bangkrut dan menutupnya, ratusan ribu orang akan terkena dampaknya.
“Kalau kita tutup dan tutup secara tiba-tiba, akan ada puluhan ribu karyawan, mungkin ratusan ribu beserta keluarganya, orang-orang yang terkait dengan perusahaan Sritex,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejauh ini Sritex tidak akan melakukan PHK massal selagi masih ada langkah hukum yang harus dilakukan. Sritex masih berusaha mencegah perusahaan tersebut tutup.
“Kami tidak akan memaksa banyak orang untuk bekerja jika syarat itu bisa dipenuhi melalui upaya hukum (kasasi). Karena bukan perusahaan (Sritex) yang bangkrut, melainkan perusahaan yang berjalan kembali, yang berjalan bangkrut Ya, upaya sedang dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini, ”pungkasnya.
Pengadilan Niaga (PN) Negeri Semarang sebelumnya menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) (Sritex) bangkrut.
Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dilakukan Ketua MK Moch Ansor pada Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan Sistem Informasi Pengadilan Negeri (SIPP) Semarang, penggugat debitur menyatakan tergugat Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada penggugat berdasarkan persetujuan putusan tanggal 25 Januari 2022.
Selanjutnya, pemohon mengajukan permohonan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 1 Semarang. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang Penegasan Rencana Perdamaian (Persetujuan) telah dicabut. Pemohon meminta agar para tergugat dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
(ldy/sfr)