Jakarta, CNN Indonesia –
Pemungutan suara Pilkada 2024 berakhir pada Rabu (27 November).
Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada belum mengumumkan hasil penghitungan sebenarnya dari penghitungan ulang komprehensif seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.
Seperti pada Pilpres Februari 2024, KPU akan menyediakan halaman khusus penghitungan suara atau penghitungan suara sebenarnya di setiap daerah.
Bagi masyarakat yang ingin melihat dan menelusuri data TPS serta hasil resmi penghitungan suara, dapat mengakses langsung dengan mengunjungi situs resmi pada tautan https://pilkada2024.kpu.go.id/.
Di situs ini masyarakat hanya perlu memilih jenis pemilihan yaitu Gubernur atau Walikota/Bupati. Kemudian pilih nama provinsi atau kota/kabupaten pada kolom yang tersedia.
Kemudian semua rincian bilangan real target akan muncul di halaman.
Tahapan pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa tahapan setelah pemungutan suara adalah penghitungan suara dan ringkasan hasil penghitungan suara. Fase ini dimulai Rabu (27/11) hingga Senin (16/12).
Dengan begitu, seluruh masyarakat Indonesia baru bisa mengetahui hasil pemenang Pilkada di berbagai daerah setelah proses penghitungan yang dijadwalkan pada 16 Desember 2024 selesai.
Berdasarkan PKPU, penetapan hasil calon terpilih tanpa permohonan pengujian hasil pemilu dilakukan paling lambat lima hari sejak tanggal pengajuan permohonan ke KPU oleh Mahkamah Konstitusi (MC). Buku daftar kerja.
Pada tahun 2024, pilkada serentak dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Sebanyak 1.557 pasangan calon (DNA/DNA) mengikuti Pilkada 2024.