Jakarta, CNN Indonesia.
Beberapa provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum daerah (UMP) tahun 2025 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, UMP 2025 wajib diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun fun-eastern.com, 18 dari 38 provinsi di Indonesia sudah terkena palu UMP 2025 hingga pukul 11.00 WIB Rabu (11/12).
Seluruh provinsi menaikkan UMP sebesar 6,5 persen, sesuai formula yang ditentukan Permenaker 16/2024.
Berikut daftar provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2025:
1. UMP Kalimantan Tengah Naik 6,5 persen atau Rp212.005,04 dari Rp3.261.616,00 menjadi Rp3.473.621,04 (Perintah Gubernur)2. UMP Kaltara naik 6,5 persen atau Rp218.507 dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160 (Perintah Gubernur)3. UMP Kalbar naik 6,5 persen atau Rp175.669 dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.285 (Perintah Gubernur)4. UMP Kaltim naik 6,5 persen atau Rp218.456, dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.314 (Keputusan Dewan Gaji)5. UMP Kalsel naik 6,5 persen atau Rp213.382, dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194 (Keputusan Dewan Gaji)6. UMP NTB naik 6,5 persen atau Rp158.864 dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931 (Keputusan Dewan Gaji)
7. UMP Sultra naik 6,5 persen atau Rp187.587 dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551 (Perintah Gubernur) 8. UMP Sulteng naik 6,5 persen atau Rp178.302 dari Rp2.915.002, dari Rp6.788 menjadi Rp2.915.000. (Keputusan Dewan Pengupahan)9. UMP Riau naik 6,5 persen atau Rp214.151,22 dari Rp3.294.625 Rp3.508.776,22 (Perintah Gubernur)10. UMP Sulsel naik 6,5 persen atau Rp223.229 dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527 (Perintah Gubernur)11. UMP Papua Barat naik 6,5 persen Rp221.500, dari Rp3.393.500 menjadi Rp3.615.000 (Keputusan Dewan Gaji)12. UMP Papua naik 6,5 persen atau Rp261.578 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.850 (Keputusan Dewan Gaji)
13. Kenaikan UMP Aceh sebesar 6,5 persen atau 224.944 rupiah, dari 3.460.672 rupiah menjadi 3.685.616 rupiah (Keputusan Dewan Gaji)14. UMP Lampung naik 6,5% atau Rp176.573 dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.070 (Keputusan Dewan Gaji)15. UMP DKI Jakarta naik sebesar 6,5 persen atau Rp 329.380, dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 (Perintah Gubernur)16. UMP Sumbar naik 6,5 persen atau Rp182.744 dari Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193 (Perintah Gubernur)17. UMP Malut naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rs 208.000, dari Rs 3.200.000 menjadi Rs 3.408.000 (Perintah Gubernur)18. UMP Gorontalo naik 6,5 persen atau Rp209.413 dari Rp3.012.318 menjadi Rp3.221.731 (Perintah Gubernur)
(lau/sfr)