Jakarta, CNN Indonesia —
Selandia Baru telah menolak proposal Kepulauan Cook untuk membuat paspor dan kewarganegaraannya sendiri.
Juru bicara Menteri Luar Negeri Selandia Baru David Parker mengatakan Wellington menolak usulan tersebut karena Kepulauan Cook belum menjadi negara berdaulat sepenuhnya.
Karena membuat paspor sendiri, menyatakan kewarganegaraan dan menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan hak negara yang berdaulat dan mandiri sepenuhnya.
Meski menolak usulan tersebut, Peters mengatakan pihaknya tetap terbuka untuk berdialog dengan Kepulauan Cook jika ingin merdeka dari Selandia Baru.
“Jika tujuan pemerintah Kepulauan Cook adalah kemerdekaan dari Selandia Baru, tentu kami siap mendengar pembicaraan itu,” kata Parker pada Minggu (23/12) malam waktu setempat, dilansir Reuters.
Kepulauan Cook adalah sebuah negara yang terletak di Samudera Pasifik Selatan. Negara ini terdiri dari 15 pulau dan dihuni sekitar 15 ribu orang.
Meski masyarakat Kepulauan Cook adalah negara berdaulat, mereka tidak memiliki paspor atau kewarganegaraan sendiri.
Sebab hingga saat ini mereka masih menggunakan paspor dan kewarganegaraan Selandia Baru. Dengan kata lain, penduduk Kepulauan Cook diakui sebagai warga negara Selandia Baru.
Kepulauan Cook juga sangat bergantung pada Selandia Baru. Sebab, Selandia Baru mempunyai kewajiban konstitusional untuk memberikan bantuan luar negeri, bencana, dan pertahanan kepada Kepulauan Cook.
Sebelumnya, Perdana Menteri Kepulauan Cook Mark Brown juga mendesak Selandia Baru untuk mengizinkan negaranya membuat paspor sendiri.
Namun Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon dan Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters menolak keras hal tersebut. Karena menurut mereka hal itu mustahil.
“Paspor Kepulauan Cook akan menimbulkan pertanyaan mendasar terhadap hubungan konstitusional dan kewarganegaraan kita bersama,” tulis Peters dalam suratnya kepada Brown pada September 2024. (gas/rds)