Jakarta, CNN Indonesia –
Baleg DPR RI memasukkan RUU Larangan Kekerasan Hewan Peliharaan dan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ke dalam Program Legislasi Nasional Jangka Panjang 2025-2029.
Anggota Balega, Firman Soebagio menilai RUU yang diajukan LSM Yayasan Jaan Domestik Indonesia tidak diperlukan. Ia bahkan menilai usulan LSM tersebut tidak masuk akal.
“Itu contohnya, saya bukan pecinta anjing, tapi saya tahu di negara ini, dengan keberagaman dan keberagaman kita, ada daerah-daerah tertentu yang mengonsumsi anjing, itu UU Kesejahteraan Hewan, lalu UU Penyalahgunaan Hewan Peliharaan.” “Hewan dan larangan perdagangan daging anjing dan kucing, maksudnya ‘Ini tidak perlu’,” kata Firman dalam rapat kerja dengan pemerintah membahas penyusunan Prolegnas 2025 dan prioritas jangka panjang di DPR. kompleks di Jakarta. . Senin (18/11).
“Undang-undang tidak boleh diatur sedemikian kontroversialnya,” lanjutnya.
Perusahaan menilai RUU yang dianggap kontroversial itu hanya memperluas jangkauan rekening yang termasuk dalam prolegna jangka panjang.
Daripada RUU kontroversial, Firman menilai Baleg sebaiknya mengajukan RUU yang mendukung kinerja pemerintah di Prolegnas.
Ia juga mengatakan Baleg tidak boleh mengesahkan RUU hanya berdasarkan usulan lembaga swadaya masyarakat. Bahkan ia sempat bercanda bahwa terkadang usulan LSM tidak masuk akal.
“Jadi DPR tidak boleh berpretensi mempertahankan LSM yang terkadang tidak rasional. Kita harus berani dihadapan LSM, tidak semuanya bagus, LSM-LSM itu kepentingannya, seperti kita tahu, LSM tidak punya nilai bagi partai politik di pemilu,” jelasnya.
“Saya bukan orang Batak, saya bukan konsumen anjing, ada orang Batak dan Medan yang mengkonsumsi anjing, tapi konsumsi itu harus kita jaga sebagai hak sipil dengan keberagaman,” pungkas Firman.
Berdasarkan masukan Firman, Ballegh juga setuju untuk menghapus usulan undang-undang kekejaman terhadap hewan peliharaan dan perdagangan daging anjing dan kucing dari agenda legislatif nasional.
Baleg hanya menyampaikan rancangan undang-undang tentang perlindungan hewan. (mab/tidak)