Jakarta, CNN Indonesia —
Mulai saat ini, ada dua pajak mobil yang akan dikenakan kepada masyarakat.
Pajak baru atas kendaraan bermotor tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai berlaku hari ini, 5 Januari 2025.
Pajak pertama, pajak tambahan (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, peluang Bea Balik Nama Mobil (BBNKB).
Nantinya, pajak tersebut dimasukkan ke dalam kolom biaya pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu, ada tujuh bagian pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu BBNKB, opsi BBN KB, PKB, opsi PKB, SWDKLLJ, biaya admin STNK, dan biaya admin TNKB.
Batasan rincian biaya tahunan yang harus dibayar konsumen untuk STNK akan dinaikkan dua dengan pajak baru ini. Artinya pajak sepeda motor baru akan lebih mahal.
Aturannya menyebutkan, opsen PKB dan opsen BBNKB yang dihitung dari besaran pajak yang harus dibayar adalah sebesar 66 persen.
Misalnya kendaraan bermotor saat ini dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka ada peluang tambahan PKB sebesar Rp660.000 (66 persen). Dengan begitu, pajak mobil termasuk opsi PKB menjadi Rp 1,6 juta.
Pajak tambahan baru ini harus dibayar oleh pemilik kendaraan bersama dengan pajak mobil.
(LDD/Agustus)