Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Taksi Motor Online (Ozol) Garda Indonesia memiliki perhitungan detail diskon untuk aplikasi dari perusahaan Ozol yang dianggap sebagai mitra driver “sesak napas”.
Ketua Umum Garda Indonesia (Ketam) Igun Wikaksono menjelaskan, tidak semua tarif yang dibayarkan pengguna ojek masuk ke kantong pengemudi.
Misalnya, jika pengguna membayar Rp10 ribu untuk satu perjalanan, maka mitra Ozol hanya akan mendapat Rp6 ribu.
Padahal, Peraturan KP Kementerian Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 telah menjelaskan pemotongan akan dibatasi maksimal 20 persen.
Aplikatornya mendapat potongan 40 persen atau maksimal Rp 4 ribu dan pengemudi hanya mendapat Rp 6 ribu, ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia, Rabu (15/1).
Sementara itu, kata Igun, biaya operasional pengemudi bisa mencapai 50 persen atau Rp5 ribu dari setiap pesanan yang diterima.
Dalam praktiknya, mitra Ozol hanya mendapat margin keuntungan sebesar 10 persen dari tarif yang mereka terima. Sedangkan pendapatannya 20-30 persen untuk biaya utang mitra, biaya pemeliharaan, dan biaya iuran kendaraan.
“Jadi secara rutin pengemudi diberi nomor setiap mendapat pesanan,” ujarnya.
Igun menilai, pemotongan yang dilakukan perusahaan aplikator tersebut menguras anggaran perawatan sepeda motor sehingga menimbulkan kecelakaan bagi pengemudi di jalan raya.
Sedangkan karena diskon besar-besaran dari aplikasi Ozol, terdapat risiko keterlambatan biaya cicilan karena mitra.
“Jadi pengurangan jumlah pelamar sebesar 30-40 persen adalah hal yang sangat tidak manusiawi dan tidak adil, ini adalah sesuatu yang perlu dikendalikan,” ujarnya.
CNNIndonesia menghubungi dua perusahaan ojek online yakni Grab Indonesia dan GoJek Indonesia melalui pesan singkat pada Rabu (15/1). Namun, mereka tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Detik mengutip Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan Budi Raharjo menjawab pihaknya tidak berwenang menetapkan batasan diskon tiket dari aplikasi.
Kebijakan tersebut ada di tangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
“Tadi aturannya dibuat karena pemohon berada di bawah Kommadigi tapi tertarik di bidang transportasi. Jadi kami pergi ke ComDigi untuk merekomendasikan ComDigi untuk mengingatkan pemohon. Jadi Kementerian Perhubungan tidak bisa langsung,” kata Budi Raharjo seperti dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (15/2).
Padahal, Kementerian Perhubungan tertanggal 2022 Menteri Perhubungan No. KP 1001 memuat ketentuan mengenai batasan pemotongan bagi perusahaan pemohon yang ditetapkan dalam keputusan tersebut. Tentang Pedoman Penghitungan Biaya Pelayanan Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Umum Yang Dikelola Dengan Aplikasi.
(Ken/Mike)