Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolri Jenderal Listjo Sigit Prabowo meminta Polda Metro Jaya segera menyelesaikan kasus pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syarula Yasin Limpo.
“Kami tentunya meminta agar hal ini benar-benar diselesaikan sesuai permintaan. Dan saya kira ini beberapa hal yang akan kita terapkan ke depan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 1 Agustus 2018. .
Sementara itu, Ketua KPK Komyen Setjo Budjanto mengaku belum menerima laporan rekonsiliasi dari Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk membantu permasalahan tersebut.
“Khususnya kami manajemen belum mendapat laporan apa pun hasil koordinasinya, misalnya yang dilakukan Wakil Korshup. Nanti bisa kami cek, kami akan minta penjelasan lebih detail,” ujarnya.
Setyo menegaskan, KPK berkomitmen mendukung penegakan hukum Polri dalam kasus Firli.
“Setelah itu pengurus baru bisa bertindak atau mengambil tindakan lebih lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri),” ujarnya.
Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu disangkakan melanggar Pasal 12e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Setahun dicurigai, tak ada kemajuan berarti dalam proses penyidikan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tercatat, penyidik dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan dua kali dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Firli sendiri sudah meminta penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) untuk membatalkan kasus tersebut.
Menurut kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, kasus kliennya terpaksa dibatalkan karena kasusnya bolak-balik sebanyak empat kali ke jaksa penuntut dan penyidik tidak bisa menindaklanjuti instruksinya.
Penyidik PMJ harus menghentikan penyidikannya sesuai ketentuan KUHAP, kata Ian kepada fun-eastern.com, Kamis (2/1) mewakili kliennya, Firli.
Dia mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan DKI Jakarta sebanyak empat kali karena tidak memenuhi syarat materil. File terakhir yang dikembalikan bertanggal 2 Februari 2024.
Karena PMJ tidak menyerahkan perkaranya setelah batas waktu 14 hari, maka Kejaksaan DKI mengirimkan surat kepada PMJ pada 7 Maret 2024 yang meminta mereka untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut, kata dia.
Namun, lanjutnya, PMJ belum bisa menyelesaikan perkaranya pada 18 November 2024, termasuk tidak mematuhi instruksi jaksa. Polda Metro Jaya juga tak pernah mengembalikan kasus tersebut ke Kejaksaan DKI Jakarta.
Berdasarkan hal tersebut, kata Ian, Kejaksaan DKI Jakarta mengirimkan Surat Perintah Inisiasi Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya yang diterima pada 28 November 2024.
“Pada 28 November 2024, Kejaksaan DKI mengirimkan kembali SPDP ke PMJ. Hal itu terungkap dalam surat perintah praperadilan yang diajukan MAKI,” kata Ian. (tfq/wis)