Jakarta, CNN Indonesia –
Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi satu-satunya daerah yang tidak mengikuti Pilkada serentak 2024 pada hari ini, Rabu (27 November).
Pilkada hari ini digelar serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Hal ini merupakan konsekuensi logis dari kemerdekaan istimewa Yogyakarta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1.13 Tahun 2012 tentang Kekhususan DI Yogyakarta.
Pasal 18 huruf c undang-undang tersebut menyebutkan syarat pengangkatan sebagai Cagub Yogyakarta adalah memerintah sebagai Sultan Hamengku Buwono.
Sedangkan Wakil Gubernur Yogyakarta dinobatkan sebagai Adipati Paku Alam.
Selain itu, Pasal 18(n) menyatakan Cagub dan Cawagub bukan anggota partai politik mana pun.
Apalagi Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta menjabat lima tahun sejak dilantik.
Namun mereka tidak dibatasi waktu seperti pemimpin daerah di daerah lain.
“Sultan Hamengku Buwono yang menjabat sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam yang menjabat sebagai wakil gubernur, tidak terikat pada kedua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” bunyi Pasal 25 ayat (2).
Pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak hari ini di 37 daerah, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sebanyak 203.657.354 pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 435.296 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Total DPT berjenis kelamin laki-laki sebanyak 101.645.993 orang dan perempuan sebanyak 102.011.361 orang.
Sebanyak 1.557 pasangan akan maju pada Pilkada 2024.
(mnf/adalah)