Jakarta, CNN Indonesia –
Tembok rahasia sepanjang 30 kilometer yang melintasi perairan Tangerang telah disita oleh pemerintah karena dianggap tidak berizin atau ilegal.
Demikian pernyataan Menteri Humas dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perikanan Don Ismanto Darwin, Kamis (9/1).
Khusus terkait kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Menteri Sakti Wahiu Trenggono memerintahkan segera dilakukan penyegelan dan pengusutan menyeluruh terhadap markas PSDKP, kata Dhoni dalam keterangannya.
Tembok rahasia sepanjang 30 kilometer yang melintasi perairan Tangerang itu tidak sah atau ilegal.
Kehadiran pagar yang menjorok ke laut ini telah menghentikan aktivitas penangkapan ikan tradisional dan menimbulkan spekulasi mengenai proyek-proyek besar seperti pertamanan atau pengembangan beberapa bagian kawasan ini.
Pada Agustus 2024, keberadaan pagar laut pertama kali diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Menurut Dhoni, pemagaran ruang, apalagi tanpa izin, merupakan tindakan ilegal karena mengganggu akses publik, memprivatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan mengubah fungsi ruang laut.
Larangan pagar laut ini tidak hanya diterapkan di Indonesia tetapi juga di kancah internasional karena tidak sesuai dengan praktik United Nations on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982 yang merupakan perjanjian internasional nasional. “Hukum Laut.”
Ia menambahkan, terkait pagar laut di perairan Tangerang, Kementerian Luar Negeri dan Perikanan telah melakukan beberapa langkah sejak September 2024 untuk mengumpulkan bahan dan informasi terkait pengaduan pagar laut di kawasan Mauk, Tangerang. .
Kemudian, baru-baru ini, pada 7 Januari, KKP menggelar diskusi terbuka yang dihadiri 16 kepala desa, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Ombudsman, pakar pengelolaan pantai dan darat, serta asosiasi nelayan masalah pagar laut. .
“Pembahasan ini merupakan kolaborasi KKP dan semua pihak untuk segera menyelesaikan permasalahan pagar laut di Tangerang yang dilanggar,” ujarnya.
Pasalnya, menurut Dhoni, analisis citra satelit dan catatan geologi selama 30 tahun terakhir menunjukkan bahwa wilayah sepanjang 30 kilometer yang dikelilingi kawasan tersebut belum pernah mengalami terraform dan didominasi oleh sedimen, bukan sedimen. .
Pemanfaatan kawasan harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk Program Pemanfaatan Lingkungan Laut (KKPRL) yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, ujarnya.
Doni memastikan Menteri Sukti Wahiu Trenggono berkomitmen menjadikan lingkungan hidup sebagai prioritas kelima dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan yang bersifat ilegal, merusak masyarakat, dan mengancam kelestarian lingkungan hidup mendapat perhatian penuh.
Oleh karena itu, kami berharap kepada pemerintah, para kepala desa, dan masyarakat sekitar lokasi pagar laut untuk mendukung dan bekerja sama dalam melakukan pengusutan mengenai hal tersebut, termasuk pemberitahuan siapa saja yang berada di balik pagar laut di wilayah Tangerang, katanya. dikatakan.
(ugo/ugo)