Jakarta, CNN Indonesia —
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan perubahan kebijakan terkait pajak reklame yang harus menjadi perhatian para pelaku profesi dan profesional. Perubahan penting berkaitan dengan pengenaan pajak iklan atas nama perusahaan atau profesi.
Sebelumnya, Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2011, diberikan pengecualian terhadap berbagai jenis reklame perusahaan atau nama tanda pengenal perusahaan dari objek pajak reklame. Namun ketentuan tersebut kini telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2024
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Maurice Denny menjelaskan, aturan mengenai pengecualian tersebut kini sudah menjadi Peraturan Gubernur No. 29 Tahun 2024
“Mencabut ketentuan mengenai iklan nama perusahaan atau tanda pengenal usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dengan memperhatikan jenis, ukuran, format dan ketentuan terkait. Dia, Senin (21/10) Isi Iklan Perusahaan atau Nama Tanda Perusahaan “yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024,” demikian keterangan tertulisnya.
Nama tanda pengenal perusahaan atau usaha, sebagaimana didefinisikan dalam peraturan baru ini, mencakup nama perusahaan, usaha, atau profesi, termasuk logo, simbol, atau tanda pengenal lain yang digunakan untuk tujuan identifikasi.
Aturan ini tentunya menjadi aspek penting yang harus diperhatikan oleh para seniman dan profesional profesional saat melakukan kegiatan promosi dan menampilkan identitas bisnisnya.
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 2, memuat sejumlah ketentuan teknis terkait pemasangan reklame nama perusahaan atau tanda pengenal perusahaan yang dikecualikan dalam objek pajak reklame. Peraturannya antara lain: melekat pada suatu bangunan dan/atau didirikan dalam suatu kawasan usaha atau usaha; menaati ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk dan bahan yang diatur dalam peraturan ini; Ketinggian reklame maksimal 15 meter dari permukaan tanah sampai batas bawah area reklame; Jumlah iklan adalah 1 bagian.
Sedangkan pemasangan iklan dengan nama yang mengidentifikasi usaha atau pekerjaan diatur secara rinci untuk memenuhi estetika dan peraturan yang berlaku. Ketentuan teknis berupa instalasi yang ditempel pada bangunan dan/atau pada kawasan tempat usaha atau usaha itu berada diatur sebagai berikut: Iklan yang ditempel pada bangunan tempat usaha atau usaha itu berada, misalnya pada dinding suatu bangunan. gedung atau di atas gedung; Iklan dipasang pada area/tempat dimana perusahaan/usaha itu berada, termasuk di halaman rumah.
Mengenai jenis reklame, diatur beberapa peraturan teknis mengenai jenis, ukuran dan isinya sebagai berikut: jenis reklame dalam bentuk reklame dan reklame tiang; Ukuran area iklan tidak melebihi 1 meter persegi; Berupa bahan iklan: Reklame/Baliho > Logam, papan kayu termasuk bahan pengukur, vinil, seng atau bahan lain yang sejenis, tiang iklan > Logam, akrilik, vinil atau plastik.
Menariknya, meskipun bentuk reklamenya tidak dibatasi secara khusus, sepanjang memenuhi persyaratan jenis, ukuran, dan isinya, maka reklame suatu usaha atau nama usaha yang dapat dikenali tetap dikecualikan dari objek pajak reklame.
Namun apabila tidak memenuhi persyaratan teknis tersebut, maka iklan tersebut dianggap dikenakan pajak reklame dan dikenakan pajak.
Peraturan Gubernur ini resmi berlaku pada tanggal 11 September 2024, namun diundur menjadi tanggal 5 Januari 2024.
Dengan adanya peraturan ini, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat beradaptasi dengan peraturan yang ada, sehingga penerapan pesan-pesan tersebut menjadi lebih sistematis dan mendukung terciptanya tata kota yang lebih efisien. (yyyy)