Jakarta, CNN Indonesia
Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengisyaratkan beras spesial akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025.
Beberapa contoh nasi spesial adalah shirataki hingga nasi yang digunakan untuk membuat sushi.
“Iya yang kena (PPN 12 persen) itu yang suka makan makanan Jepang. Ada nasinya atau yang namanya shirataki,” kata Zulhas saat jumpa pers di Jakarta. Senin (23/12).
Sedangkan beras ukuran sedang dan mahal yang paling banyak dikonsumsi masyarakat tidak dikenakan pajak tambahan. Pada beras bernilai tinggi, jumlah gabah rusak ditetapkan sebesar 15 persen, sedangkan pada beras rata-rata angkanya mencapai 25 persen.
Beras medium, tidak ada PPN, singkatnya tidak ada makanan (PPN 12 persen), kata Zulhas.
Menurut Zulhas, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebelumnya mengatakan, beras harga tinggi dan menengah tidak termasuk dalam kategori pajak.
Arief mengatakan pada CNN Indonesia Business Summit Jumat (20/12) lalu: “Saya mendapat penjelasan bahwa ada harga beras yang mahal (dengan tambahan pajak 12 persen).
Pemerintah akan menaikkan tambahan pajak dari 11 menjadi 12 persen efektif 1 Januari 2025. Kenaikan ini berlaku untuk semua barang dan jasa kecuali barang yang dikecualikan.
Departemen Administrasi Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, hanya tiga produk yang tidak terpengaruh kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025, sebagian besar adalah minyak milik negara bernama Oilita, tepung terigu, dan gula industri. Ketiganya masih pada rate lama yaitu 11 persen.
“Untuk ketiga jenis barang tersebut akan dikenakan tambahan pajak sebesar 1% oleh pemerintah (DTP),” kata Dwi Astuti dari Kementerian Keuangan dalam rilis pemerintah, Minggu (21 Desember).
Namun ada syarat lain yaitu mendapatkan peralatan tersebut tanpa pajak atau biayanya 0% seperti sekarang.
Barang dan jasa yang mendapat perlengkapan bebas PPN pada tahun 2025 dibagi menjadi tiga kategori:
1. Kebutuhan pokok: beras, biji-bijian, jagung, sagu, kacang-kacangan, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.
2. Pelayanan lainnya, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, keuangan, asuransi, pendidikan. Lalu ada angkutan umum melalui darat dan air, layanan ketenagakerjaan dan perumahan rakyat serta perumahan sewa.
3. Barang lainnya berupa buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah sederhana (tsunami), listrik dan air minum.
(sabtu / sfr)