Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan status tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dilakukan secara mendadak.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Kejaksaan Agung, Abdul Kohr menegaskan, penyidikan kasus korupsi impor gula sudah berlangsung sejak Oktober 2023.
“Kasusnya sudah lama diselidiki sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin setahun,” ujarnya menanggapi dugaan politisasi hukum terhadap Tom Lembong dalam impor gula. Rambut
Abdul mengatakan, penyidik telah memeriksa total 90 orang saksi dalam kasus tersebut mulai dari tahap penyidikan hingga penyidikan.
Berdasarkan catatan fun-eastern.com, penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula diumumkan Jaksa Agung pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Pengumuman tersebut bertepatan dengan pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Kementerian Perdagangan dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Apalagi, Abdul mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut memakan waktu lama karena pihaknya harus menghitung terlebih dahulu potensi kerugian keuangan negara.
“Itu juga memerlukan keahlian sehingga memakan waktu yang lama, karena kasus ini bukan kasus biasa, bukan kasus sederhana,” jelasnya.
Abdul memastikan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup yang ditemukan penyidik. Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditetapkan sebagai tersangka, tegasnya.
“Tidak peduli siapa pelakunya, jika sudah cukup bukti maka penyidik akan menetapkan dia sebagai tersangka. Saya ulangi, saya tidak akan pilih-pilih siapa pelakunya selama ada cukup bukti,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan hak impor gula.
Abdul Kohr, Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Direktur Investigasi, mengatakan pihaknya memiliki cukup alat untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah CS, mantan direktur PT Perusahan Dagang Indonesia (PPI).
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih untuk mengisi cadangan gula nasional dan menstabilkan harga gula nasional meski cadangan gula Indonesia berlebih.
Tom Lembong diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan persetujuan kepada pihak yang tidak berwenang untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian negara akibat tidak patuhnya impor gula mencapai Rp400 miliar. (tfq/hapus)