Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah pemerintah daerah provinsi (Pemprov) di Pulau Jawa kompak tidak menggunakan opsi Tambahan Pajak Kendaraan (PKB) dan Tunjangan Pemilikan Kendaraan (BBNKB).
Sekjen Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gikendo) Kukuh Kumara menjelaskan sejumlah pemerintah provinsi yang menunda peluang tersebut, yakni Bentin, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“25 provinsi yang mereka datangi langsung kepada kami, minimal Jawa, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten. DKI tidak punya peluang,” ujarnya di Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Kukuh juga mengungkapkan, ada beberapa provinsi lain seperti Lampung, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang juga akan menunda pelaksanaan opsen.
Lebih lanjut ia menjelaskan keterlambatan penerapan masa berlakunya yang bervariasi. Misalnya, Jawa Barat menunda penerapan Opsin selama tiga bulan, dan Jawa Timur selama satu tahun.
Kukuh mengatakan, setelah adanya penundaan, masing-masing Pemprov akan melakukan evaluasi dan itu tergantung keputusan gubernur.
Oleh karena itu, UU (Osun) harusnya dilaksanakan, tapi tidak bisa, karena gubernur sudah punya keputusan, katanya.
Pembukaan kendaraan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 (UU) Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam undang-undang tersebut, kapasitas PKB dan BBNKB ditetapkan masing-masing sebesar 66 persen.
Tarif PKB dan BBNKB Pemerintah juga bergantung pada ketersediaan fasilitas. Tarif maksimal PKB diturunkan menjadi 1,2 persen dari sebelumnya 2 persen, sedangkan tarif maksimal BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen.
Dengan aplikasi ini, total ada tujuh kategori pajak yang harus dibayar oleh pengguna mobil baru, yaitu BBNKB, Opsi BBN KB, PKB, Opsi PKB, SWDKLLJ, Biaya Admin STNK, dan Biaya Admin TNKB.
(Mungkin)