Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau keberatan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo.
Heru merupakan hakim yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Dalam persidangan, keberatan penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo tidak diterima,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Menurut hakim, keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa sudah masuk pokok perkara sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pengadilan.
Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan penyidikan perkara: 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Heru Hanindyo, kata hakim.
Dalam salah satu poin pengecualian, Heru meminta pengembalian sejumlah aset yang ada di Safe Deposit Box (SDB) dan disita jaksa.
Heru mengatakan, banyak harta benda seperti sertifikat tanah dan perhiasan orang tua yang tidak terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang diproses.
“Dalam SDB itu adalah warisan orang tua, warisan berupa akta keluarga, lalu surat-surat tanah yang dari tahun 90an atau 80an sampai tahun 2022, lalu perhiasan orang tua Yang Mulia yang belum diketahui keberadaannya di mana. . hutan itu,” kata Heru dalam sidang berkas keberatan atau pengecualian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1).
Heru mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan penyitaan dari tim jaksa penyidik.
“Saya mohon kepada teman-teman kejaksaan yang saya hormati untuk mengembalikan barang-barang yang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, sertifikat tanah, dan perhiasan karena tidak diberikan berita acara penyitaan, termasuk yang ada di rumahnya di Surabaya, di rumah di Tangerang. , dan kemudian di kantor. SDB,” ujarnya.
Heru meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum. Dia meminta untuk dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, Heru dan dua hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan Sin$ 308.000 karena diduga menangani kasus terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ia juga didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap.
Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Yaitu Rp 97,500,000, Sin$32,000 dan RM35,992.25.
Mereka menghemat uang untuk membeli rumah dan apartemen. Ia tidak melaporkan penerimaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi selama 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
Sementara itu, Heru diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Saudi Riyal). Uang Heru disimpan di Bank SDB Mandiri Cabang Cikini, Jakarta Pusat dan di rumahnya.
Sementara Mangapul diduga menerima kuitansi ilegal sesuai hukum dengan rincian Rp 21.400.000,00, US$ 2.000, dan Sin$ 6.000. Dia menyimpan uang di apartemennya.
(ryn/DAL)