Jakarta, CNN Indonesia –
Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum (CELIOS) mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hingga dibatalkan.
Direktur Hukum CELIOS Md Zakiul Fikri mengatakan langkah tersebut harus diambil oleh Prabowo untuk mencegah dampak negatif kenaikan PPN terhadap perekonomian dan masyarakat.
“Penerbitan Perppu merupakan solusi cepat untuk mengatasi permasalahan hukum dan perekonomian, apalagi saat DPR sedang masa reses,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (24/12).
Zakhiul mengatakan pemerintah bisa memperkirakan kenaikan PPN dengan menurunkannya menjadi 5 persen atau menaikkannya maksimal 15 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV.
Namun revisi tarif PPN membutuhkan proses yang panjang dan rumit karena pemerintah harus mendiskusikannya dengan DPR. Apalagi, DPR sedang menjalani masa reses sejak 6 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025, sehingga persoalan PPN tidak mungkin dibahas bersama dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, jika dilihat dari perintah Pasal 7 Ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP Tahun 2021, sudah menjadi tugas pemerintah untuk menundanya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU),” ujarnya. dikatakan.
Bukan hal yang langka PERPPU ada dalam kebijakan pemerintahan Indonesia dalam 10 tahun terakhir, lanjutnya. Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), ada delapan jenis Perppu yang diterbitkan dengan berbagai alasan darurat.
Perppu kedelapan tersebut adalah Nomor 1 Tahun 2015 tentang TIPIKOR; Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak; Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kelompok Massa; Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Pada Masa Pandemi; Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Zakiul mengatakan, jika Perppu tidak diterbitkan oleh Prabowo dan PPN terus dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan, maka masyarakat kelas menengah diperkirakan akan menanggung biaya tambahan hingga Rp354.293 per bulan atau Rp4,2 juta setahun.
Sedangkan keluarga miskin diperkirakan menanggung peningkatan pengeluaran hingga Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun.
“Hal ini semakin parah bagi masyarakat karena kenaikan biaya sebanding dengan peningkatan pendapatan dari upah bulanan yang rata-rata hanya tumbuh 3,5 persen dalam setahun,” ujarnya.
(lau/sfr)