Jakarta, CNN Indonesia
Salah satu pendiri Jagat, Barry Beagen, meminta maaf dalam pertemuannya dengan Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital Republik Indonesia (Komdigi) pada Kamis (16/1) atas kontroversi seputar pencarian “Jagat Coins” di program perusahaannya. Dia juga meminta maaf kepada negara yang terkena dampak fitur tersebut dan mengatakan akan mengubah format Misi Pencarian Koin Dunia.
Barry mengatakan dalam keterangan resmi Komdigi pada Kamis (16/1): “Berdasarkan diskusi konstruktif dengan Komdigi, kami akan mengubah format Coin Hunt menjadi “Misi Jagat” untuk mendorong konsumen dalam “Kontribusi positif terhadap ruang publik dan ruang komunitas.” .”
“Dengan lebih dari 1 juta pengguna aktif di Indonesia dan 200.000 pengguna baru setiap harinya, kami yakin Misi Jagat akan meningkatkan kualitas ruang publik, terutama melalui partisipasi aktif generasi muda.”
Dia mengatakan transisi ke misi global akan berlangsung dalam tiga hari. Hal ini juga memastikan bahwa koin-koin di daerah rentan akan dikeluarkan dari program dan membentuk saluran resmi bagi pemerintah dan masyarakat umum untuk memantau dan melaporkan kerusakan di tempat-tempat umum akibat kegiatan penegakan hukum mereka.
“Melalui misi Jagat, kami juga akan mendorong pengguna untuk membenahi ruang publik terlebih dahulu, dan selama ini tidak ada koin yang bisa diburu di aplikasi Jagat,” ujarnya.
Koin Jagat memiliki 30 juta pelanggan di seluruh dunia, sebagian besar berasal dari luar Indonesia, seperti Jepang, Taiwan, Vietnam, dan Spanyol. Program ini pertama kali dirilis di Indonesia pada November 2022.
Wakil Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital Angga Raka Prabowo mengatakan, dirinya telah menerima laporan mengenai aktivitas perburuan Jagat Coin dan dampaknya terhadap lingkungan dan tempat umum di berbagai wilayah Indonesia.
Angga mengingatkan para pembuat platform digital untuk memperhatikan standar dan nilai hukum Indonesia saat membuat platform digital. Jika tidak sesuai hukum, kata dia, Komdigi tidak segan-segan mengambil tindakan drastis.
“Sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Penyelenggaraan Elektronik, pemerintah wajib melindungi kepentingan masyarakat dari segala bentuk gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.” , kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan drastis.”
Angga menyambut baik komitmen Jagat untuk mengubah fungsi pencarian koin di Misi Jagat.
“Kami mendorong Jagat untuk terus berkembang dan memanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat. Komdigi berkomitmen untuk mendukung inovasi dan inovasi dalam pengembangan platform digital di Indonesia sepanjang beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fea / fea)