Jakarta, CNN Indonesia —
Korlantas Polri mengatakan seluruh utusan khusus presiden menggunakan pelat RI 36 pada mobil dinasnya.
Kasubdit STNK Dir Registrasi Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto Perpol No 2021 dari jumlah tersebut. 7 menyatakan bahwa hal itu didasarkan pada Kode Registrasi yang Diatur terkait dengan Penduduk Ranmore.
“Kode dengan RI adalah kode registrasi yang diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Warga Ranmore yang sistem penomorannya dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretaris Negara,” ujarnya kepada CNNI Indonesia, Selasa (14/1).
Dia mengatakan, peruntukan nomor urut dengan kode registrasi ‘RI’ pada kabinet Merah Putih era Prabowo Subanto mengalami perubahan dibandingkan kabinet sebelumnya.
Sedangkan kode registrasi RI 36 untuk Utusan Khusus Presiden dengan nomor 1 sampai dengan 7 diperuntukkan bagi tujuh Duta Besar Presiden yang terdiri dari RI 36.
Priyanto mengatakan, angka 1 hingga 7 sebaiknya ditulis atau dicetak di sisi kanan bawah pelat nomor kendaraan.
Tujuan penulisan atau pencetakan angka 1 sampai 7 pada TNKB adalah untuk membedakan kategori utusan khusus presiden yang diatur dalam SUK, ujarnya.
Sebelumnya, mobil dinas RI 36 sempat viral di media sosial. Pasalnya, polisi pengawal sepeda motor itu disebut-sebut bersikap arogan terhadap pengemudi lain, Taksi Alphard.
Awalnya Patwal membuka jalan dengan sepeda motor polisi berukuran besar agar kendaraan RI 36 mudah melintas.
Namun setelah menyadari jalannya dihadang taksi, polisi mendatangi sopir taksi tersebut dan melakukan tindakan arogan. Aksi Patwal viral di media sosial dan menjadi sasaran netizen.
Masyarakat geram dengan tindakan arogan Patwal. Setelah ditelusuri dan diverifikasi pemerintah, ternyata mobil tersebut merupakan kendaraan dinas Rafi Ahmed.
(kaleng/mikrofon)