Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku pada Rabu (8/1) terseret ke tahun kelima usai menangani kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI masa jabatan 2019-2024.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melaporkan perkembangan signifikan dalam menelusuri tersangka yang melarikan diri tersebut. KPK hanya memberikan informasi dasar mengenai pencarian Haroon.
“Saya tidak bisa jelaskan detailnya. Nanti kalau ada poin-poin jelas dari penyidik, akan kami sampaikan. Yang jelas saat ini masih terus dilakukan penggeledahan aktif,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK. , Jakarta, Selasa (7/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai proses hukum atas kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang komisioner KPU RI pada tahun 2017. 2022, Wah. Setiawan dan tujuh partai lainnya. Empat orang dijadikan tersangka.
Wahu Setiawan dan Augustani Teo Friedelina yang merupakan orang kepercayaannya menerima suap tersebut. Wahu dan Teo belakangan diketahui merupakan kader PDIP.
Berikutnya Harun Masiku dan Saiful Bahri disuap. Wahu menerima suap terkait pencalonan anggota DPR terpilih 2024 dari Fraksi PDIP. Nasruddin Keemas, calon legislatif PDIP terpilih pada Pemilu 2019, telah meninggal dunia sehingga harus dicarikan penggantinya di kursi legislatif.
Pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seseorang bernama Donny Istikoma (pengacara) untuk mengajukan perkara uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara. Pengajuan perkara penting ini terkait meninggalnya calon legislatif PDIP terpilih atas nama Nasruddin Keemasin pada Maret 2019.
Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menerima perkara tersebut pada 19 Juli 2019. Dalam putusannya, MA menetapkan partai sebagai penentu perolehan suara dan PAW.
PDIP sudah melayangkan surat ke KPU untuk menggantikan Nasruddin Keemas yang meninggal dunia.
Namun dalam rapat paripurna yang digelar pada 31 Agustus 2019, KPU justru menunjuk Raisky Aprilia menggantikan mendiang Nasruddin Keemas.
Untuk mendorong Haroon menjadi PAW, kader PDIP Saiful Bahri menghubungi orang kepercayaannya sekaligus mantan anggota Bawaslu Augustiani Teo Friedelina untuk menekannya. Agastyan juga berkomunikasi dengan Vahu. Wahoo bersedia membantu dan meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta. Uang itu dibayarkan dua kali.
Uang tersebut dicairkan pada pertengahan Desember 2019. Sebagai sumbangan pertama, salah satu sumber pendanaan memberikan Wahyu sebesar Rp 400 juta melalui Augustyani, Dhoni, dan Saiful. Kemudian, Wahyu menerima uang Rp 200 juta dari Agastyani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kemudian, pada akhir Desember 2019, Rp 850 juta dibayarkan kepada Harun Saiful melalui salah satu staf DPP PDIP. Saiful membayar Dhoni 150 juta. Sisa Rp 700 juta di Sayful dibagi Rp 450 juta di Augustiani, Rp 250 juta di antaranya untuk operasional.
Dari 450 juta yang diterima Agustinus, 400 juta di antaranya untuk Vahu. Mata uangnya dalam dolar Singapura.
Pada 7 Januari 2020, rapat paripurna KPU menolak permintaan PDIP untuk menunjuk Haroon sebagai PAW dan tetap berpegang pada keputusan awal. Wahu kemudian menghubungi Donnie dan memberitahunya bahwa dia telah menerima uang tersebut dan akan berusaha menjadikan Haroon sebagai pegawai negeri.
Selain itu, pada 8 Januari 2020, Wahu meminta sebagian uangnya kepada Augustani. Tim KPK sedang melakukan OTT hari itu.
Tindakan hukum
Pada Juni 2021, Wahu Setiawan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Wahu seharusnya divonis tujuh tahun penjara sebagaimana tertuang dalam Putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 juncto Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK. /2020/PT DKI terlampir dalam putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.
Dalam putusan kasasi, Wahu divonis Rp200 juta dan kurungan hingga enam bulan. Hak politik Wahu juga dicabut selama lima tahun.
Wahu diperkirakan secara bersama-sama dan terus menerus bersama orang kepercayaannya Augustiani Teo Friedelina melakukan korupsi senilai total Rp600 juta terkait anggota PAW di DPR RI selama periode 2019-2024.
Terungkap pula Provinsi Papua Barat menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Rosa Muhammad Tamrin Payapo sehubungan dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
Terhitung 6 Oktober 2023, Wahu berstatus bebas bersyarat. KPK beberapa kali kembali memeriksanya sebagai saksi.
Sedangkan Teo divonis empat tahun penjara, denda Rp150 juta, dan empat bulan kurungan. Dia berstatus bebas bersyarat mulai 15 September 2022 dan berada di bawah pengelolaan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bogor hingga 29 April 2024. Pengawasan selesai.
Sedangkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid Pengadilan Tipikor, Saiful. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pada 28 Mei 2020, ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp150 juta, dan empat bulan kurungan.
Saiful dibebaskan dari Lapas Kelas 2 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat sejak 5 September 2021.
Rahasia posisi Harun
Komisi Pemberantasan Korupsi belum mampu menerapkan UU Haroon. Padahal, tiga terdakwa lainnya sudah menyelesaikan hukumannya.
Kepala Bagian Humas dan Korporasi Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang, Senin (13/1/2020), mengatakan Harun tercatat dalam data penerbangan menuju Singapura pada 6 Januari lalu. Arwin mengatakan Harun belum kembali ke Indonesia hari itu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H. mengatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Lavoli pun menegaskan. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pembelaan asing ke pihak imigrasi atas nama Haroon.
Namun jejak Harun ditemukan dan ia kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Keberadaan Haroon diketahui dari istrinya Hildawati Jamrin. Dia mengatakan suaminya memberi tahu dia bahwa dia berada di Jakarta pada 7 Januari.
Belakangan, pada 22 Januari 2020, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan Harun sudah kembali ke Indonesia pada tanggal tersebut.
Imigrasi berdalih ada kesalahan sistem sehingga data keberangkatan Harun tidak masuk ke pusat informasi.
Harun menghilang setelah kontroversi tersebut. Sekarang kita tidak tahu di mana dia berada.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Assep Guntur Rahayu pada 11 Agustus 2023 mengatakan, Divisi Menengah Polri bekerja sama dengan banyak kepolisian di negara lain sehingga memungkinkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ikut serta.
“Misalnya kepolisian Singapura, kepolisian Malaysia, Filipina, kalau di negara itu ada informasinya, sekarang kita bekerja sama dengan kepolisian Indonesia. Kita bisa bekerja sama melalui kepolisian Indonesia, Mabes Polri, dan kemudian. Polri. Markas besar negara ini untuk mencari tersangka atau tersangka,” ujarnya. Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat yang meminta pihaknya mengeluarkan red notice untuk melacak Haroon.
Surat permohonan status buronan internasional itu dikirimkan pada Senin, 31 Mei 2021 kepada Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol, badan nasional pemeliharaan keamanan kepolisian.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas memantau perdagangan orang yang masuk dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hasto menjadi tersangkanya
Pada Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Sekjen PDIP Hasto Cristianto dan pembela PDIP Donny Tri Isthikoma dalam kasus korupsi terkait upaya mendatangkan Haroon ke Senayan.
Selain itu, Hasto juga pernah didakwa dalam kasus menghalangi keadilan.
Pada awal tahun 2020, Hasto dikabarkan mengungkap operasi penangkapan (OTT) yang menyasar Haroon.
Dia membasahi ponselnya dan meminta Haroon segera melarikan diri.
Hasto juga menuding ia memerintahkan bawahannya Kuznadi (kader PDIP) untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak terdeteksi KPK.
Selain itu, Hasto diduga menyudutkan beberapa saksi terkait kasus tersebut agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.
Hasto sempat dipanggil untuk diperiksa pada Senin (6/1) sebagai tersangka, namun pria tersebut meminta penundaan. Hasto berharap pemeriksaan bisa dilakukan usai rapat tahunan PDIP pada 10 Januari mendatang.
Kemarin, Selasa (7/1), tim penyidik KPK memeriksa dua kediaman Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan Komplek Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti disita, termasuk surat berbentuk catatan.
(ryn/tsa)