Jakarta, CNN Indonesia –
Fenomena perjudian online (judol) akan terus menjadi permasalahan signifikan di Indonesia pada tahun 2024. Terlepas dari beberapa tindakan pengendalian yang diinisiasi oleh pemerintah, polisi sedang menyelidiki pelaku kejahatan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.
Selain itu, tersangka dari berbagai latar belakang terkait Jodol juga ditangkap dan diadili. Ditujukan untuk berbagai lapisan masyarakat, praktik ini menarik banyak kalangan mulai dari masyarakat umum, pejabat hingga orang-orang berpengaruh.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan transaksi uang mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023, pemerintah dan banyak lembaga akan bergegas memberantas praktik ilegal tersebut pada tahun 2024.
Upaya pemerintah Indonesia dalam memerangi perjudian online saat ini sedang dilakukan dengan berbagai strategi dan inisiatif kolaborasi antar instansi.
Periode 2023-2024, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru-baru ini memaparkan enam langkah strategis untuk mempercepat penghapusan perjudian online.
Langkah-langkah yang diambil termasuk memblokir jaringan pribadi virtual (VPN) gratis yang digunakan untuk mengakses situs perjudian online, serta memperkuat kebijakan untuk mengisolasi penyedia akses jaringan (NAP), terutama dari Kamboja dan Filipina, yang seringkali menjadi pusat operasional. Situs perjudian online
Bodi Ari juga mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas Antar Lembaga (SATGAS) untuk memberantas perjudian online.
“Akan dilakukan langkah-langkah untuk membentuk satuan tugas terpadu. Satuan tugas tersebut akan mencakup unsur Komeinfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kejaksaan. . Bodie menjelaskan
Bodi pun mengakui upaya menghapus konten Jodol dari internet atau media sosial saja tidak cukup. Menurutnya, perlu adanya proses hukum yang lebih luas terhadap aparat penegak hukum
Tak hanya Cominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut berperan merugikan aktivitas Jodol.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Sirgar mengatakan timnya memblokir 5.000 akun terkait perjudian online sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.
Mahendra mengatakan, “Kami memantau pergerakan dana mencurigakan sehingga tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi kerapuhan sistem keuangan.
Biro Penerangan Masyarakat (Biro Panams) juga mengklarifikasi telah mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 website Jodol dengan Cominfo.
Selain itu, Mabes Polri mencatat pada 23 April hingga 6 Mei 2024, telah ditangkap 142 tersangka dalam 115 kasus terkait sindikat Jodol di berbagai daerah.
Namun, beberapa waktu lalu Polri menindak 85 orang berpengaruh yang mempromosikan perjudian online di media sosial. Influencer ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu mereka yang mempromosikan situs taruhan baru dan mereka yang mempromosikan taruhan yang sudah tidak aktif lagi.
“Influencer punya pengaruh yang sangat besar, terutama di kalangan anak muda. Jadi keterlibatan mereka dalam prostitusi online patut diwaspadai,” kata Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahoo Wieda dalam jumpa pers, 21 November.
Selain itu, tindakan juga diambil terhadap Tik Toker Sadbor karena menerima hadiah promosi dari situs judi online.
Dua pelaku, MG dan FBW, ditangkap sebagai pemasar dan pengelola lokasi pasang surut
Tak hanya itu, meta Jodol juga sudah beberapa kali dilakukan.
Polda Metro menangkap 11 orang dari tiga rumah mewah di Tangerang, Jaya Banten yang dijadikan pusat operasi perjudian online pada 26 April 2024. Hasil patroli siber yang intensif
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (ComDigi) melaporkan bahwa sejak tahun 2017 hingga Desember 2024, lebih dari 5,3 juta konten terkait Jodol diblokir di ruang digital.
Pada bulan Desember 2024 saja, Comedigy mengambil tindakan terhadap 72.543 konten, situs web, akun media sosial, dan platform berbagi file yang mempromosikan perjudian online.
Namun di tengah upaya tersebut, dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Komdigi juga muncul dan menarik perhatian publik.
Sejauh ini Fulda Metro Gia telah menangkap 26 tersangka, termasuk beberapa petugas polisi, karena memblokir situs Jodol ilegal. Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 303 IPC dan Undang-Undang Pencucian Uang (TRPU).
Barang bukti yang ditemukan polisi dari dua tersangka terakhir yang ditangkap adalah 2 buah ponsel, 9 buah buku tabungan, dan uang tunai senilai total Rp1,4 miliar.
Namun hingga saat ini Fulda Metro Gia masih memburu empat buronan lain yang diduga terlibat kasus tersebut. Keempat buronan berinisial J, JH, F dan C masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)…