Jakarta, CNN Indonesia —
PT Astra Daihatsu Motor (ADM) memperkirakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pilihan pajak kendaraan tahun ini menjadi 12% menjadi tantangan yang harus dihadapi industri otomotif.
Direktur Pemasaran dan Komunikasi Korporat PT ADM Sri Agung Handayani mengatakan pihaknya optimistis pasar mobil dalam negeri akan tumbuh meski ada kebijakan baru di awal tahun.
Pak Agung juga mengapresiasi pemerintah yang memberikan keleluasaan kepada banyak negara bagian untuk menerapkan ketentuan pajak kendaraan bermotor opsional.
“Kami bersyukur pemerintah, khususnya pemerintah negara bagian, akhirnya memahami industri ini, ada yang buka dalam tiga bulan, ada yang dalam setahun.” tidak mencabut kebijakannya,” kata Suri di Jakarta, Kamis (16/1).
Berdasarkan data Daihatsu, hanya lima dari 38 provinsi di Indonesia yang belum menurunkan kebijakan terkait Opsen: Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sedangkan sejak awal tahun 2025, mobil Daihatsu mengalami kenaikan harga dari Rp 1 juta menjadi Rp 4 juta karena adanya perubahan pajak pertambahan nilai dan biaya transfer kepemilikan mengemudi (BBNKB).
Meski demikian, Daihatsu optimistis kenaikan harga jual mobil tidak akan berdampak signifikan terhadap daya beli konsumen, khususnya bagi pembeli mobil pertama kali.
Opsensi kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) (UU). Undang-undang menetapkan peluang bagi PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66%.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif PKB dan BBNKB karena adanya peluang. Tarif maksimal PKB diturunkan dari sebelumnya 2% menjadi 1,2%, dan tarif BBNKB ditetapkan maksimal 12%.
Dalam pemaparan Setia, ia mengatakan relaksasi kuota tenaga kerja di 25 negara bagian berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pemerintah daerah akan menerbitkan peraturan paling lambat tanggal 2 Januari 2025 tentang keputusan gubernur yang memberikan keringanan atau pengurangan terkait peluang PKB dan BBNKB.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Keringanan dan/atau Pengurangan Terkait Penyelenggaraan PKB, BBnKB, Opsen PKB, dan Opsen BBnKB, hal tersebut pajak Pengenaan “dilonggarkan oleh pemerintah daerah,” tulisnya, sesuai dengan materi yang disampaikan.
(Tim/Mike)