Jakarta, CNN Indonesia —
Akademisi antikorupsi Universitas Islam Indonesia (UII) menuntut Mardani H Maming segera dibebaskan. Tekanan tersebut muncul setelah menganalisis putusan yang diambil hakim dan mengidentifikasi kekeliruan dan kekeliruan yang dilakukan dalam proses pengambilan putusan.
Dosen Hukum Fakultas Hukum UII Dr Mahrus Ali mengatakan Mardani tidak melanggar seluruh ketentuan dakwaan yang dikenakan padanya dan sebaiknya dibebaskan demi hukum dan keadilan.
“Menurut pemeriksaan kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena ketentuan pasal tersebut tidak berlaku bagi raja yang membuat UU tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa. 22/10). ).
Dulu, banyak guru besar antikorupsi dari Fakultas Hukum UII yang mengadakan seminar dengan tema “Menafsirkan Kekeliruan dan Kekeliruan Hakim dalam Kasus Mardan”.
Ada sepuluh penguji yang memberi nilai. Mereka adalah Profesor Dr. Ridwan Hairandi, Dr. Mudzakkir, Prof.Hanafi Amrani, Prof.Dr. Ridwan, Dr. Eva Achjani Zulfa, Ph.D. Muhammad Arif Setiawan, Ph.D. Nurjihad, Dr. Mahrus Ali, Ph.D. Kareena Dwi Nugrahati. Putri, Ph.D. Ratna Hartanto.
Pertimbangan yang efektif
Membuka pembahasan ujian, Wakil Rektor UII Bidang Kemahasiswaan, Agama, dan Alumni Dr Rohidin mengatakan, ujian terhadap Mardani H Maming ini sangat menarik karena para juri tidak boleh melakukan kesalahan.
Ia mengatakan, hakim harus mampu mengambil keputusan yang tepat dan cepat dalam situasi sulit. “Juga dalam mengambil keputusan harus dipikirkan dengan matang, manusiawi dan bermanfaat, bukan berdasarkan perhitungan. Semua itu untuk kepentingan salah satu atau semua pihak,” ujarnya.
Lainnya, Guru Besar Hukum Administrasi Publik UII, Prof. Dr. Ridwan mengatakan, dalam tingkat banding dan perkara Pilkada, JPU dan majelis hakim menyatakan terdakwa tidak melakukan kesalahan dalam menandatangani dan menerbitkan RUU Perda Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang melanggar Pasal 1, Pasal 93, Ayat. 1. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
“Apakah pengalihan Izin Khusus Penyelenggaraan Pertambangan Batubara (IUP-OP) dari PT BKPL ke PT PCN yang dilakukan terdakwa Tana Bumbu selaku pengawas melanggar Pasal 1 Pasal 93 tentang Pertambangan dan Batubara?
Selain itu, ditegaskan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan telah disiapkan agar tidak terjadi pelanggaran aturan selama peralihan kewenangan ICC. Ridwan mengatakan, seluruh usulan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (harapan)