Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Bupati Mohammed Muhibbin-Aushaf Fajr meminta Mahkamah Konstitusi (CJ) mendiskualifikasi pasangan Markhen Jumaidi-Trihandi Kahyo Saputro dari Pilkada Nganyuk 2024.
Kuasa hukum Muhibbin-Aushaf, Imam Nasef Jumaydi-Saputro, mengatakan pada 2024 Nganjuk melakukan pelanggaran struktural, sistematis, dan massal (TSM) di Pilbub.
Salah satu penipuan yang ditudingkan Naseef adalah kegagalan Saputro mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Nganjuk 2024-2029 saat mendaftar untuk mencalonkan diri dalam pilkada sebagai wakil bupati.
Dalam permohonan no. 170/PHPU.BUP-XXIII/2025, Muhibbin-Aushaf meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Jumaidi-Saputro karena tidak memenuhi syarat mengikuti Pilbup Nganyuk 2024.
Oleh karena itu, pendiskualifikasian pasangan calon nomor urut 3 sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganyuk Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi sangat tepat sesuai dengan hukum dalam sidang dan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara tersebut, kata Nasef. Sidang penyidikan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1).
Muhibbin-Aushaf juga meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil penghitungan suara KPU di 11 kecamatan di Nganjuk dengan alasan TSM diduga melakukan penipuan.
Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan 11 kecamatan yang dimintakan hasil penghitungan ulang agar dapat dilakukan penghitungan ulang.
Sebelas kecamatan yang diminta Mahkamah Konstitusi untuk dihitung ulang adalah: Kelurahan Regjoso, Kelurahan Tanjungganom, Kelurahan Gondang, Kelurahan Berbek, Kelurahan Loseret, Kelurahan Prambon, Kelurahan Kertosono. , Kecamatan Baron, Kecamatan Lengorosk, Sengketa Pilkada Sumenep.
Selain itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati urut Sumenep Ali Fikri-Mukh Unais Ali Khiyam mengatakan ada dugaan pasangan calon Ahmad Fawzi Wongsojudo-Imam Hasim menggunakan pejabat aktif pemerintah pada Pilkada Sumenep 2024.
Hal itu ditetapkan pada Rabu dalam sidang di Gedung MK Bagian II yang dipimpin Hakim Saldi Isra.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Sumenep, pasangan calon 1 Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan 2 pasangan calon petahana Fauzi-Hasim memperoleh 379.858 suara.
Menurut pemohon, pemungutan suara pasangan ke-2 dilakukan secara tidak sah. Termasuk kebijakan moneter dengan melibatkan anggota DPR RI.
Presiden saat ini menggunakan tangan pejabat aktif pemerintah dengan membagikan uang dan bantuan ke lembaga pendidikan tanpa izin, penuh dengan kegiatan persahabatan, kata pengacara Ali Fikri-Unais.
Menurut pengacara, Saeed dan pasangan ganda no. 2 orang memakai kaos bernomor 2 di bagian dada dan memberikan uang.
Abdullah, sebagai pasangan calon nomor urut 2 dan dalam kapasitas lain sebagai Ketua Banggar DPR RI, terang-terangan membagikan uang di banyak tempat di Sumenep, termasuk menyalurkannya ke sejumlah kelompok pemberdayaan perempuan atau PKK di Sumenep, kata pengacara tersebut. .
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU No. 2627 tanggal 25 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Sumenep Tahun 2024.
Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Akmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasim dan menetapkan calon nomor urut 1 sebagai bupati dan wakil Sumenep terpilih, atau setidaknya memerintahkan KPU Bupati Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilkada Sumenep tanpa antara lain. Fauzi. – Hasyim.
(mab/thr/wis)