Jakarta, CNN Indonesia –
Calon Pimpinan KPK Johannes Tanak menilai KPK tak butuh ketua. Sebab, kata dia, keputusan Ketua KPK pada dasarnya merupakan keputusan kolektif.
“Sebaiknya tidak ada ketuanya, dan sebaiknya hanya ada satu koordinator,” kata Yohannis, Selasa (19/11) dalam Uji Kewajaran dan Kewajaran Komisi III Korea Utara di Jakarta.
Tanak menjelaskan, koordinatornya dirotasi dari lima pimpinan KPC yang bertugas setiap tahunnya.
“Lima koordinatornya tiap tahun berganti, tahun berikutnya A, tahun berikutnya B,” ujarnya.
Menurut Yohannes, model kepemimpinan KPK saat ini bertentangan dengan praktik yang ada. Di satu sisi, ini adalah badan perguruan tinggi, tetapi memiliki presiden. Menurutnya, ketua adalah pengambil keputusan lembaga.
“Dengan menjadi ketua, dia menyadari bahwa sayalah ketuanya dan sayalah yang menentukan kebijakan di lembaga ini. Itu tidak benar,” katanya.
Selain itu, Yohannes juga mempertanyakan nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Dia juga merasa hal itu tidak perlu.
“Memimpin hanya jika pemimpinnya berada pada posisi yang sama,” ujarnya. Jika pemimpin merasa ada perubahan hierarki, maka akan terjadi ketimpangan.”
Johannes Tanak tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Jabatan tersebut akan dilantiknya pada Oktober 2022 menggantikan Lilly Pintauli Siregar yang mengundurkan diri karena tuntutan akomodasi dan tiket nonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina.
Sebelumnya, Tanak didiskualifikasi dalam uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK periode 2019-2024 di DPR RI. Lily Pintauli dari Johannes Tanak sebagai pengganti Siregar sudah dikritik sejak awal.
Pasalnya, jika negara membayar tiga kali lipat kerugian akibat perbuatan para bajingan tersebut, maka mereka bisa menjamin tidak akan digugat.
Dalam Sidang Kemampuan dan Kepatutan tahun 2019, Johannes juga mendapat kritik karena menyetujui perubahan UU KPK. Mereka sepakat untuk membentuk dewan pengawas dan memberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah pemberhentian (SP3).
Tanak dituduh melakukan pelanggaran saat menjabat sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, namun dibebaskan. (mnf/tsa)